Sidang Ferdy Sambo
Beda Setahun dengan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara
Agus Nurpatria dituntut tiga tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBIO.COM - Agus Nurpatria dituntut tiga tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut beda satu tahun dengan dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa, yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Kedua terdakwa dituntut jaksa dengan pidana penjara selam dua tahun.
Sementara Agus Nurpatria dituntut jaksa dari Kejari Jakarta Selatan itu dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa mantan Kaden A Ropaminal juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya dikutip.
Baca juga: Tak Hanya Chuck Putranto, Jaksa Menuntut Baiquni Wibowo Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Dia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan.
Agus diperintahkan untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Saat itu, Hendra memerintahkan Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.
Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.
"Saksi mengetahui yang mengganti DVR CCTV adalah saksi Irfan Widyanto atas permintaan Agus Nurpatria dengan menggunakan jasa teknisi CCTV yang bernama Afung," kata Jaksa.
Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Chuck Putranto
Baiquni Wibowo
Agus Nurpatria
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tak Hanya Chuck Putranto, Jaksa Menuntut Baiquni Wibowo Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Kubu Ferdy Sambo Cs Pledoi, Martin Simanjuntak: Keluarga Brigadir Yosua Satu Hati dengan Bharada E |
![]() |
---|
Update Kasus Ferdy Sambo Cs, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Masih Muda |
![]() |
---|
Kasus Sambo, Rasamala Tantang Mahfud MD Ungkap Nama Pelaku Operasi Bawah Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.