Truk Batubara Nekat Masuk Kota

Truk Terperosok di Simpang Kawat Kota Jambi, Pekerja Langsung Memindahkan Batubara ke Truk Lainnya

Belum sampai 24 jam Wali Kota Jambi H Syarif Fasha menyatakan larangan truk batubara masuk ke dalam jalan Kota Jambi.

Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
tribunjambi/rahimin
Dua pekerja langsung memindahkan batubara tersebut ke dalam truk yang kosong, Kamis (26/1/2023) pagi. 

"Sanksi disana adalah maksimal kurungan badan enam bulan atau sanksi denda 50 juta. Ataupun denda tilang akumulatif bagi angkutan angkutan kosong," jelasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Belum 24 Jam Larangan Truk Batubara Masuk Kota, Satu Truk Terperosok di Simpang Kawat

Baca juga: Pemkot Jambi Larang Angkutan Batubara Masuk Jalan Kota, Denda Rp50 Juta Jika Melanggar

Baca juga: Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved