Truk Batubara Nekat Masuk Kota

Truk Terperosok di Simpang Kawat Kota Jambi, Pekerja Langsung Memindahkan Batubara ke Truk Lainnya

Belum sampai 24 jam Wali Kota Jambi H Syarif Fasha menyatakan larangan truk batubara masuk ke dalam jalan Kota Jambi.

Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
tribunjambi/rahimin
Dua pekerja langsung memindahkan batubara tersebut ke dalam truk yang kosong, Kamis (26/1/2023) pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu truk berisi batubara terperosok di di Simpang Kawat, Jalan M Yamin Yamin Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis (26/1/2023).

Sopir truk batubara nopol BG 8014 KN tetap nekat masuk wilayah Kota Jambi.

Padahal, belum sampai 24 jam Wali Kota Jambi H Syarif Fasha menyatakan larangan truk batubara masuk ke dalam jalan Kota Jambi.

Namun, masih saja ada sopir truk batubara yang bandel dan tidak mengindahkan aturan tersebut.

Dengan diawasi petugas Sat Lantas dan Dinas Perhubungan, sekitar pukul 07.40 WIB terlihat dua pekerja langsung memindahkan batubara tersebut ke dalam truk yang kosong.

Satu truk batubara yang terperosok di Simpang Kawat, Kota Jambi, Kamis (26/1/2023).
Satu truk batubara yang terperosok di Simpang Kawat, Kota Jambi, Kamis (26/1/2023). (tribunjambi/rahimin)

Pantauan Tribunjambi.com Kamis (26/1/2023) pagi sekitar pukul 07.40 WIB, truk batubara tersebut terperosok tepat di depan Masjid Nurul Ikhsan, traffic light Simpang Kawat.

Terlihat sejumlah petugas dari Sat Lantas dan Dinas Perhubungan kota Jambi berjaga di lokasi truk batubara yang terperosok tersebut.  

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridha mengiyakan ada truk batubara terperosok di Simpang Kawat.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses evakuasi.

"Iya mobil batubara, saat ini msh proses evakuasi dulu, setelah itu unit akan di tahan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya, Kamis (26/1/2023) pagi.

Belum diketahui secara pasti, penyebab terperosoknya truk batubara tersebut.

Disinggung terkait dengan sanksi denda Rp50 juta terhadap angkutan batubara tersebut, Saleh Ridho menyebutkan akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.

"Nanti kita lihat proses oleh pihak kepolisian dan PPNS dulu ya, terkait denda Rp50 juta ini," sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada Rabu (25/1/2023) Wali Kota Jambi Syarif Fasha bersama stakeholder terkait baru saja menyepakati pelarangan angkutan batubara masuk ke dalam Kota Jambi.

Fasha mengatakan, untuk truk batubara yang masih masuk wilayah Kota Jambi selain dari jalan yang telah ditetapkan, pihaknya akan mengenakan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved