Truk Batubara Nekat Masuk Kota
Truk Batubara Nekat Masuk Kota dan Terperosok di Simpang Kawat Akan Ditahan di Polda Jambi
Truk tetap dilakukan penindakan setelah muatan selesai dipindahkan, untuk selanjutnya mobil akan ditahan di Polda Jambi beserta dengan sopirnya
Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu truk batubara yang masih ada muatan engan nomor polisi BG 8014 KN diketahui terperosok di Simpang Kawat Jalan Moh Yamin Kelurahan Payo Lebar kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis (26/01/2023).
Kasigar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Jambi Kompol Sunardi mengatakan, sesuai dengan prosedur, tetap akan dilakukan penindakan setelah muatan selesai dipindahkan, untuk selanjutnya mobil akan ditahan di Polda Jambi beserta dengan sopirnya.

"Setelah muatan dipindahkan, mobil akan kita tahan di Dirlantas Polda Jambi, jadi saat ini kita masih menunggu proses evakuasi muatan selesai," ujarnya kepada Tribunjambi.com, Kamis (26/01/2023) pagi.
"Terkait dengan nomor lambung, nanti ada instansi terkait yang menangi, kita khusus hanya menangi pelanggarannya saja," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Belum 24 Jam Larangan Truk Batubara Masuk Kota, Satu Truk Terperosok di Simpang Kawat
Baca juga: Truk Terperosok di Simpang Kawat Kota Jambi, Pekerja Langsung Memindahkan Batubara ke Truk Lainnya
Baca juga: Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta
Ini Nama Perusahaan Tambang Yang Truk Batubaranya Diamankan Satlantas Polresta Jambi Tadi Malam |
![]() |
---|
Sopir Truk Batubara Nekat Masuk Kota Kena Sanksi Rp 50 Juta, Mustari: Tidak Ada Keringanan |
![]() |
---|
Ini Pengakuan SopirTruk Batubara Yang Nekat Masuk Jalan Dalam Kota Jambi: Baru Dua Kali |
![]() |
---|
Truk Terperosok di Simpang Kawat Kota Jambi, Pekerja Langsung Memindahkan Batubara ke Truk Lainnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Belum 24 Jam Larangan Truk Batubara Masuk Kota, Satu Truk Terperosok di Simpang Kawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.