Pembunuhan Brigadir Yosua

7 Permohonan Penasihat Hukum Putri Candrawati Kepada Majelis Hakim

daftar 7 permohonan penasihat hukum Putri 1. Tidak terbukti turut melakukan pembunuhan 2. Membebaskan Putri Candrawati 3. mengeluarkakan dari rutan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawati pada sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 

Arman Hanis menyebut, ada hal-hal meringankan yang harusnya diperhatikan hakim, sehingga putusan bukan bersifat balasan.

Ini 5 poin hal meringankan terdakwa Putri Candrawati yang disampaikan penasihat hukumnya:

1. Tidak pernah dihukum sebelumnya

2. Kooperatif selama peyidikan dan persidangan

3. Sopan dalam persidangan

4. Ibu dari empat anak yang butuh kasih sayang

5. Selama ini berperan penting memajukan Bhayangkari Polri

Baca juga: Putri Candrawati Sebut Banyak Masyarakat dan Pejabat yang Mengucilkannya Jadi Korban Pelecehan

Baca juga: Daftar 12 Barang Bukti Tambahan dari Kubu Putri Candrawati, Ada Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved