Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang Harap Hakim Bisa Lihat dari Dua Sisi, Hari Ini Sampaikan Pledoi

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hari ini sampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

"Fakta-fakta tersebut kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang didakwakan dan aspek-aspek apa saja yang harusnya dipertimbangkan juga untuk meringankan terdakwa ," pungkasnya.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

Baca juga: Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati

Vonis untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berkemungkinan akan lenih ringan atau lebih berat dariu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Mereka dituntut hukuman yang berbeda, dan yang paling berat yakni mantan Kadiv Propam dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun tuntutan tersebut berkemungkinan akan berebda dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat bersidang perkara tersebut.

Kemungkinan tersebut disampaikan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved