Iuran BPJS Kesehatan 2023, Apakah Naik?
Berapa iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2023? Apakah akan mengalami kenaikan tahun ini?
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2023?
Apakah akan mengalami kenaikan tahun ini?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2023.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Iqbal megatakan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku yakni Perpres No 64 Tahun 2020.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien.
Menurut dia, iuran BPJS Kesehaatan masih sama dengan 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Beri Waktu Dua Hari ke Bunda Corla untuk Kembalikan Uangnya: Awas Lo Gue Lapor Polisi
Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi
Sejauh ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuain iuran BPJS Kesehatan pada 2023. Bahkan ada jaminan iuran BPJS Kesehatan akan terjaga hingga 2024.
"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Rincian iuran BPJS kesehatan 2023
Bagi peserta yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang membayarkan iurannya secara mandiri, maka besaran iuran BPJS Kesehatan yakni:
Kelas III: Rp 35.000 per bulan dibayarkan peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta, sedangkan Rp 7.000 dibayarkan oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran
Kelas II: Rp 100.000 per bulan dibayarkan oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta
Kelas I: Rp 150.000 per bulan dibayarkan oleh peserta PBPU atau peserta BP atau pihak lain atas nama peserta
Selengkapnya iuran setiap peserta BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Pencuri Besi Pelat di Jambi Ini Ternyata Sudah Sebelas Kali Dipenjara: Ini Saya Mau Tobat
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja
1 persen dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Kelas III: Rp 35.000 per bulan per orang dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tanggapi Minat Liverpool, Wolves Konfirmasi tak Mau Jual Ruben Neves
Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi
Baca juga: Pencuri Besi Pelat di Jambi Ini Ternyata Sudah Sebelas Kali Dipenjara: Ini Saya Mau Tobat
Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi |
![]() |
---|
Truk Batu Bara Tabrak Tiang Gardu PLN, Dishub Provinsi Jambi Minta Pertanggungjawaban Transportir |
![]() |
---|
Polsek Jelutung Tangkap Spesialis Pencuri Besi di Kota Jambi, Mengaku Tidak Takut Masuk Penjara |
![]() |
---|
Berapa Gaji Kepala Desa? Saat Ini Jabatan Kades Jadi Rebutan dan Diwacanakan Jadi 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.