Sidang Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen

Kubu mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo diduga jalankan gerakan bawah tanah dalam rangka pembebasannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
GRAFIS TRBUNJAMBI
Ilustrasi. Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo 

Hal itu disebut Setyadi karena hardisk ataupun flashdisk memiliki case atau penutup yang melindungi.

"Kan ada case-nya yg di luar, sehinga semestinya dia bisa tahan," katanya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap

Kemudian data-data yang ada di dalamnya dapat diakses menggunakan komputer lain.

"Itu dikeluarkan dan dibaca dengan komputer lain," kata Setyadi.

Oleh sebab itu, tim penyidik mesti mengamankan hardisk atau flashdisk yang menempel pada laptop.

Selanjutnya, dilakukan analisa terhadap data-data yang tersimpan di dalamnya.

"Kalau ini (laptop) off, hardisknya langsung kita ambil, langsung kita buat image-nya dulu. Lalu hardisknya kita simpan dalam kantong tadi. Kita akan menganalisa image-nya."

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Ternyata Sering Dapat Ancaman Kekerasan dari Haters, Begini Ancamannya

Baca juga: Sinopsis Crash Course in Romance Episode 3, Pertemuan Tidak Terduga Haeng Seon dan Chi Yeol

Baca juga: Viral di Tiktok, Lagu untuk Fajar Sad Boy, Download Videonya di Snaptik

Baca juga: Pasrah Teddy Divonis 15 Bulan Penjara, Suami Lina: Kasihan Almarhumah Tidak Tenang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved