Sidang Ferdy Sambo
Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen
Kubu mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo diduga jalankan gerakan bawah tanah dalam rangka pembebasannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kubu mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo diduga jalankan gerakan bawah tanah dalam rangka pembebasannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dugaan tersebut disampaikan Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Mahfud menyebutkan bahwa gerakan bawah tanah tersebut meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk dibebaskan.
Bahkan dari kabar yang diperoleh Mahfud MD, gerakan tersebut dengan sengaja bergerilya untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.
Meski demikian, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap independen dan tak akan terpengaruh akan hal itu.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."
"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegas Mahfud MD.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Tergantung pada Putusan Hakim
Jika ada yang mengatakan pelaku adalah seorang aparat hukum berpangkat Brigjen, Mahfud siap membantuu menghadapinya.
"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B."
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."
"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungin terjadi.
Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.
"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.
Soal tuntutan Jaksa kemarin, kata Mahfud, Kejaksaan Agung sudah independen.
"Saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus jadi independen," kata Mahfud.
Jampidum Minta Putusan Jaksa Harap Dihormati
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana meminta masyarakat untuk tetap tenang menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fadil mengatakan, pemberian tuntutan kepada masing-masing terdakwa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Baca juga: CCTV Duren Tiga Kembali Jadi Sorotan, Saksi Ahli Pastikan Rekaman Aman Meski Laptop Baiquni Dirusak
JPU, kata Fadil juga telah mempertimbangkan banyak aspek untuk menghitung tuntutan perkara pembunuhan berencana ini.
"Jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di depan persidangan itu diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana."
"Untuk itu, hormatilah kewenangan penuntutan itu, kami mewakili masyarakat pemerintah dan negara mengatakan kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai dengan undang-undang Kejaksaan yang berwenang melakukan penuntutan terhadap semua tindak pidana, ini perlu digaris bawah."
"Dalam melaksanakan kewenangan itu, kami diatur di samping undang-undang juga beberapa peraturan perundang-undangan lain dalam melaksanakan kewenangan tadi."
"Termasuk dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana, itu ada aturannya."
"Itulah yang saya pakai, saya mengendalikan itu, ada aturannya bukan kita asal-asalan ini."
"Proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," jelas Fadil, Kamis ?(19/1/2023) dikutip dari Kompas TV.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan mendengar, melihat dan selalu mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara ini.
"Kami sungguh-sungguh membuktikan itu kan terlihat bagaimana Jaksa dalam proses pra penuntutan telah menguji hasil penyidikan itu sehingga kami simpulkan memenuhi syarat untuk dilimpahkan."
"Setelah melimpahkan, jaksa saya berupaya membuktikan semaksimal mungkin."
Baca juga: Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu
"Tapi ketika berapa tuntutan yang pantas diberikan kepada seorang terdakwa itu ada parameternya, jelas sekali pandangannya ada."
"Nggak bisa dong kita menuntut orang tanpa memperhatikan peran dan alat bukti yang muncul di persidangan dan siapapun nggak bisa membantah bukti itu," jelas Fadil.
"Tapi kan kami punya parameter yang jelas dalam melakukan penuntutan, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang," jelas Fadil.
"Tentang tinggi rendah tuntutan, bagi saya kita ini beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan."
Penjelasan ini disampaikan Fadil agar masyarakat tak membentuk opini.
"Biarkan Jaksa berpikir jernih, Penasehat Hukum berpikir jernih, nanti hukumannya dari Hakim," kata Fadil.
Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman
Rekaman CCTV di rumah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dipastikan aman meski laptop dirusak.
Rekaman tersebut dipastikan Setyadi Yazid, Saksi Ahli Computer Forensik pada sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Jumat (20/1/2023).
Dalam ruang sidang tersebut yang kembali menjadi sorotan yakni rekaman CCTV di TKP penembakan Brigadir Yosua.
Disana saksi menjelaskan ada barang bukti yang telah dirusak berupa laptop.
Barang bukti tersebut merupakan milik Baiwuni Wibowo yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Meski laptop tersebut dirusak, ahli Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid memastikan bahwa hardisk ataupun flashdisk yang menempel pada laptop tersebut tidak rusak.
"Kalau dia dalam keadaan mati dan dipatahkan laptopnya, maka hardisknya tidak akan berubah," ujarnya dalam sidang agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada Jumat (20/1/2023).
Hal itu disebut Setyadi karena hardisk ataupun flashdisk memiliki case atau penutup yang melindungi.
"Kan ada case-nya yg di luar, sehinga semestinya dia bisa tahan," katanya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap
Kemudian data-data yang ada di dalamnya dapat diakses menggunakan komputer lain.
"Itu dikeluarkan dan dibaca dengan komputer lain," kata Setyadi.
Oleh sebab itu, tim penyidik mesti mengamankan hardisk atau flashdisk yang menempel pada laptop.
Selanjutnya, dilakukan analisa terhadap data-data yang tersimpan di dalamnya.
"Kalau ini (laptop) off, hardisknya langsung kita ambil, langsung kita buat image-nya dulu. Lalu hardisknya kita simpan dalam kantong tadi. Kita akan menganalisa image-nya."
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Ternyata Sering Dapat Ancaman Kekerasan dari Haters, Begini Ancamannya
Baca juga: Sinopsis Crash Course in Romance Episode 3, Pertemuan Tidak Terduga Haeng Seon dan Chi Yeol
Baca juga: Viral di Tiktok, Lagu untuk Fajar Sad Boy, Download Videonya di Snaptik
Baca juga: Pasrah Teddy Divonis 15 Bulan Penjara, Suami Lina: Kasihan Almarhumah Tidak Tenang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Mahfud MD
Jaksa Penuntut Umum
jaksa
Menkopolhukam
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Kadiv Propam
Tribunjambi.com
Dituntut 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Tergantung pada Putusan Hakim |
![]() |
---|
CCTV Duren Tiga Kembali Jadi Sorotan, Saksi Ahli Pastikan Rekaman Aman Meski Laptop Baiquni Dirusak |
![]() |
---|
Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.