Sidang Ferdy Sambo

Dituntut 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Tergantung pada Putusan Hakim

Vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator tergantung pada majelis hakim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/ Capture Kompas TV
Bharada E beri keterangan sebagai terdakwa 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator tergantung pada majelis hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.

DIsmapaikannya menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdahap Richard Elizer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut dipersepsikan bahwa jaksa tidak mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.

Terkait hal itu pakar hukum pidana mengungkapkan status justice collaborator dari Richard Eliezer tinggal berada pada penetapan majelis hakim.

Status justice collaborator yang diperoleh oleh Bharada E itu diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena yang bersangkutan berjanji untuk mengungkap perkara secara terang.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap

Hibnu menyebut sejauh ini jaksa telah menjatuhkan tuntutan sejatinya sudah merujuk pada status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Namun hal itu masih menjadi perdebatan.

"Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia menembak. Tapi itu masuk JC atau tidak, itu kembali kepada doktrin," kata Hibnu dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (20/1/2023).

Oleh karenanya, untuk saat ini kata Hibnu tinggal menunggu penetapan pada putusan majelis hakim.

Apakah status justice collaborator itu akan berpengaruh pada keyakinan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Sebab saat ini kunci dari dikabulkan atau tidaknya justice collaborator Bharada E ditentukan pada penetapan majelis hakim nantinya.

"Diperdebatan yang ramai sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada disitu," kata dia.

Dalam menjatuhkan hukuman nantinya pula majelis hakim menurut Hibnu, penting untuk melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved