Sidang Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen

Kubu mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo diduga jalankan gerakan bawah tanah dalam rangka pembebasannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
GRAFIS TRBUNJAMBI
Ilustrasi. Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo 

"Tapi ketika berapa tuntutan yang pantas diberikan kepada seorang terdakwa itu ada parameternya, jelas sekali pandangannya ada."

"Nggak bisa dong kita menuntut orang tanpa memperhatikan peran dan alat bukti yang muncul di persidangan dan siapapun nggak bisa membantah bukti itu," jelas Fadil.

"Tapi kan kami punya parameter yang jelas dalam melakukan penuntutan, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang," jelas Fadil.

"Tentang tinggi rendah tuntutan, bagi saya kita ini beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan."

Penjelasan ini disampaikan Fadil agar masyarakat tak membentuk opini.

"Biarkan Jaksa berpikir jernih, Penasehat Hukum berpikir jernih, nanti hukumannya dari Hakim," kata Fadil.

Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman

Rekaman CCTV di rumah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dipastikan aman meski laptop dirusak.

Rekaman tersebut dipastikan Setyadi Yazid, Saksi Ahli Computer Forensik pada sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Jumat (20/1/2023).

Dalam ruang sidang tersebut yang kembali menjadi sorotan yakni rekaman CCTV di TKP penembakan Brigadir Yosua.

Disana saksi menjelaskan ada barang bukti yang telah dirusak berupa laptop.

Barang bukti tersebut merupakan milik Baiwuni Wibowo yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Meski laptop tersebut dirusak, ahli Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid memastikan bahwa hardisk ataupun flashdisk yang menempel pada laptop tersebut tidak rusak.

"Kalau dia dalam keadaan mati dan dipatahkan laptopnya, maka hardisknya tidak akan berubah," ujarnya dalam sidang agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada Jumat (20/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved