Berita Merangin

Jumat Curhat, Polsek Sungai Manau: Merubah Lahan eks PETI Jadi Lahan Pertanian

Polsek Sungai Manau menggelar Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (20/1/2023).

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Solehan
Jumat Curhat Polsek Sungai Manau 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Polsek Sungai Manau menggelar Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (20/1/2023).

Adapun pembahasan Jumat Curhat yaitu lahan pertanian yang langka, pembakaran lahan untuk perkebunan, judi online, lembaga adat terkait dengan penegakan hukum, penggunaan jalan, dan ternak yang berkeliaran.

Untuk lahan pertanian yang langka, Kapolsek Sungai Manau IPTU Mulyono memberikan solusi, agar perangkat desa biasa mencontoh Desa Baru, yang merubah lahan eks peti menjadi lahan pertanian yang produktif.

"Pembukaan lahan dengan dibakar itu tidak boleh, kami memberikan solusi agar masyarakat beralih menjadi penyemprotan menggunakan cuka khusus penghancur kayu, seperti yang sudah dilakukan di daerah Kalimantan," katanya.

Selain itu, IPTU Mulyono menegaskan pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas judi online yang kerap terjadi.

Baca juga: Loker Jambi Hari Ini 20 Januari 2023, Gaji Mencapai Rp7 Juta

Baca juga: e-KTP Belum Diterbitkan di 15 Desa yang Baru Dimekarkan di Tebo

"Untuk persoalan penyelesaian hukum oleh lembaga adat, bisa bisa saja, asal tidak bertentangan dengan hukum positif," imbuhnya.

IPTU Mulyono menjelaskan, apabila permasalah yang ada di masyarakat dilaporkan ke pihak kepolisian, dan menurut kepolisian perkara tersebut masih bisa diselesaikan secara adat, maka kepolisian akan mengembalikan perkara tersebut ke adat desa setempat.

"Lain hal jika dalam jangka waktu tertentu tidak bisa diselesaikan secara adat, maka kepolisian akan memproses secara aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Terkait penggunaan jalan untuk penggunaan lain, harus mengurus izin ke berwajib, dan aparat desa bisa menjaga arus lalu lintas.

Terakhir, untuk ternak yang masih berkeliaran di pemukiman masyarakat, IPTU Mulyono meminta Kades dan ketua BPD dapat mensosialisasikan Perdes, dan menerapkan hukuman adat bagi yang melanggar. (Tribunjambi.com/Solehan)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Loker Jambi Hari Ini 20 Januari 2023, Gaji Mencapai Rp7 Juta

Baca juga: e-KTP Belum Diterbitkan di 15 Desa yang Baru Dimekarkan di Tebo

Baca juga: Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved