Sidang Ferdy Sambo

Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Konsisten Putri Cadrawati Alami Pelecehan: Ada 4 Alat Bukti

Febri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawati konsisten bahwa kliennya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Pebri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawati dan Ferdy Sambo 

Febdri Diansyah juga tidak terima jika Putri Candrawati disamakan dengan Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan tersebut.

"Seolah-olah perencanaan itu terjadi sejak dari Magelang, apakah itu didukung oleh alat bukti, tidak ada satupun bukti yang mendukung bu Putri memerintahkan Ricky untuk mengamankan senjata,"

"Kemudian dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta mengkondisikan rumah Saguling untuk tes PCR, tidak ada satupun alat bukti kecuali satu keterangan saksi saja yang bertentangan dengan bukti-bukti yang lain,"

"Seolah-olah bu Putri mengkondisikan PCR-nya pindah ke Saguling itu sudah SOP biasa keluarga
Terkait tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Putri Candrawati itu tidak dikomentari Ferbri Diansyah."

Namun dia lebih fokus pada tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.

"Kami bicara apakah tuduhan-tuduhan terhadap bu Putri Candrawati itu terbukti atau tidak, kalau jaksa penuntut umum gagal membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut tentu saja keputusan harus diambil berdasarkan fakta persidangan,"

"Kaarena itulah kami selalu mengatakan kita lihat fakta persidangan, jangan sampai dokumen-dokumen hukum itu dibangun dengan asumsi-asumsi, apalagi informasi-informasi yang belum tentu benar yang beredar di luar sana," tandasnya.

Tuntutan Bharada E Kontroversial

Pakar hukum pidana menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Jamin Ginting selaku pakar hukum menyebutkan bahwa tutntutan tersebut kontroversial.

Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

Bahkan kontroversi itu terjadi ditengah masyarakat setelah mendengarkan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sebab Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

"Ada tiga kontroversi sebenarnya yang bisa kita lihat dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Jamin Ginting.

Kontroversi pertama, tuntutan untuk Putri Candrawati.

"Kenapa tuntutan ini hanya dinyatakan sebagai orang yang membantu, nah ini harus dilihat dari konteks peran sertanya dia. Apakah dia sebagai directing mine yang memiliki kehendak terjadinya pembunuhan tersebut bersama sama dengan FS (Ferdy Sambo),"

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved