Sidang Ferdy Sambo

Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstrucion of justice pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rahman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sidang hari ini untuk tiga orang terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Ketiga terdakwa diagendakan sidang pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Namun sidang tersebut di skors untuk terdakwa Arif Rahman dan dilanjutkan untuk dua terdakwa lainnya.

Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin hadirkan saksi meringankan untuk kliennya.

Saksi tersebut yakni dr Riadi, Natanael sebagai ahli psikolog forensik, Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.

Kuasa Hukum meminta agar pemeriksaan dr Riadi, dan Natanael diperiksa secara bersamaan.

Kemudian pemeriksaan selanjutnya yakni kepada saksi Prof Nurbasuki dan Prof Hendri.

"Jadi ada dua kluter pemeriksaan pada sidang hari ini Yang Mulia," kata Kuasa Huku Arif di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

Namun hakim pada awalnya menyebutkan bahwa saksi yang akan dihadirkan kepada terdakwa tidak hadir.

Sehingga hakim memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin.

"Untuk saudara di skrors terlebih dahulu untuk menyelesaikan mendengarkan pendapat ahli dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," sebut hakim dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV..

LPSK Sebut Jaksa Tak Perhatikan Status JC Bharada E

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan 12 tahun pidana penjara.

Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) disesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kekecewaan LPSK tersebut karena status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Sehingga seharusnya tuntutan tersebut lebih ringan daripada terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut delapan tahun.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias bahwa tuntutan tersebut terbilang besar dengan melekatnya status justice collaborator kepada Bharada E.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!

Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.

Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.

Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.

"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," tukas Susi dikutip dari Tribunnews.com.

Reza Hutabarat Sedih

Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

JPU pada sidang Rabu (18/1/2023) menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan mendapatkan respon dari berbagai kalangan.

Respon itu dari masyarakat umu ataupun keluarga terdakwa dan keluarga Brigadir Yosua.

Seperti yang diungkapkan adik Brigadir Yosua melalui instagram story milik pribadinya.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy Sebut JPU Tak Lihat Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Reza Hutabarat dalam unggahannya mengungkapkan kesedihan yang mendalam.

Unggahan Reza tersebut disertai dengan foto hitam putih Brigadir Yosua.

Dalam foto tersebut tampak disematkan sebuah kalimat.

Kalimat tersebut yakni "Mendidih darah ku saat ini bang" tulis story @maharezarizky

Postingan tersebut diunggah Reza Hutabarat malam setelah pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawati dan Bharada E.

Jaksa menuntut Putri Candrawati dengan pidana selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut serupa untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Penggemar Bharada E Kecewa ke Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan 12 tahun pidana penjara.

Tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) disesalkan para penggemar yang hadir ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggemar Bharada E yang didominasi kaum perempuan tersebut berteriak di ruang sidang karena tidak terima dengan tuntutan 12 tahun.

Riuhnya ruang sidang pada saat pembacaan tuntutan tersebut membuat Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang bereaksi.

Bahkan Hakim Wahyu sempat menghentikan sementara persidangan atau skors sidang akibat teriakan pendung Bharada E.

"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," kata Wahyu.

Setelah sidang berakhir, para simpatisan kembali berteriak memberi semangat kepada Bharada E hingga ada yang menangis.

Bahkan ada yang memaki dengan menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibayar sehingga menuntut Bharada E dengan masa hukuman yang cukup lama itu.

"Pengadilan bisa dibeli, cuan, cuan, cuan," ucap seorang ibu pendukung Bharada E.

Untuk informasi, JPU menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy: Kami akan Terus Berjuang, Tidak Sampai Disini

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Edin Dzeko Merasa Berusia 21 Tahun Setelah Menginspirasi Inter Milan Raih Trofi Supercoppa Italiana

Baca juga: Sinopsis The Interest of Love Episode 10, Sang Su Ingin Putuskan Hubungan dengan Su Yeong

Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang

Baca juga: Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved