Sidang Ferdy Sambo
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir Yosua merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
JPU perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada sidang Rabu (18/1/2023) menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapatkan respon dari berbagai kalangan.
Respon itu dari masyarakat umu ataupun keluarga terdakwa dan keluarga Brigadir Yosua.
Seperti yang diungkapkan adik Brigadir Yosua melalui instagram story milik pribadinya.
Reza Hutabarat dalam unggahannya mengungkapkan kesedihan yang mendalam.
Unggahan Reza tersebut disertai dengan foto hitam putih Brigadir Yosua.
Dalam foto tersebut tampak disematkan sebuah kalimat.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy Sebut JPU Tak Lihat Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Kalimat tersebut yakni "Mendidih darah ku saat ini bang" tulis story @maharezarizky
Postingan tersebut diunggah Reza Hutabarat malam setelah pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawati dan Bharada E.
Jaksa menuntut Putri Candrawati dengan pidana selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut serupa untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Tuntutan Bharada E Lebih Tinggi
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bharada Richard Eliezer lebih tinggi dari tuntutan untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf, sama-sama hanya dituntut 8 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023).
Bharada E adallah terdakwa dengan tuntutan terendah kedua, di bawah Ferdy Sambo, yang dituntut seumur hidup.
Di sisi lain, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang pertama yang menghancurkan skenario Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Melukai Rasa Keadilan
Saat JPU mengungkapkan tuntutan pidana, Bharada E terlihat menahan tangis.
Sementara pengunjung sidang langsung riuh, menunjukkan rasa tidak sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Richard mengaku sebagai orang yang disuruh Ferdy Sambo menembak.
Dia menyebut perencanaan dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Richard diperintahkan suami Putri Candrawati itu untuk mengisi amunisi senjata Glok 17 yang dimilikinya.
Setelah pembunuhan selesai, dia dijanjikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Selain itu juga diberikan iPhone baru yang nilainya belasa juta rupiah.
Syaratnya, Bharada E harus terus konsisten mengikuti semua skenrio yang dibangun dari awal, yakni Yosua tewas karena baku tembak, usai korban melakukan pelecehan seksual.
Terungkap di persidangan, tidak ada peristiwa pelecehan di Duren Tiga.
Terkait tuntutan ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kecewa.
Dia akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, yang jadi pembuka kotak pandora kejahatan itu pekan depan.
Baca juga: Tuntutan JPU Pada Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawati, Richard Eliezer Menahan Tangis
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Pada JPU
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, juga kecewa dengan tuntutan JPU.
Kekecewaan itu terutama terhadap terdakwa Putri Candrawati.
Dia mengatakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.
"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.
Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.
Dia menyebut, harusnya tuntutan untuk mantan bendahara umum Bhayangkari itu lebih tinggi, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
"Itu ada pilihan di pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun. Putri sudah terbukti sebagai aktor intelektual, masa dituntut 8 tahun?" sindirinya.
Martin mengatakan, ini akan menjadi preseden buruk, dan bahkan bisa memperkeruh suasana keamanan di masa yang akan datang.
"Besok-besok kalau ada masalah, orang akan membunuh dan terencana, hanya dituntut 8 tahun kok," tambahnya.
Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Baca juga: Kejanggalan Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Tanpa Bukti hingga Ferdy Sambo Tak Peduli
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.
JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.
Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.
Ronny Talapessy: Perjuangan Belum Usai
Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E akan terus berjuang mencari keadilan bagi kliennya.
Semangat tersebut disampaikan Ronny Talapessy, Kuasa Richard usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 12 tahun atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Ronny menyebutkan bahwa tuntutan tersebut mengusik rasa keadilan.
Tuntutan itu tidak hanya mengusik rasa keadilan baginya sebagai kuasa hukum dan terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas.
"Ini (sidang pembacaan tuntutan) terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasehat hukum, Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny, Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, Ronny menyampaikan tetap menghargai keputusan jaksa dalam meberikan tuntan kepada kliennya.
Namun yang pasti kata dia bahwa pihaknya memiliki pandangan yang berbda dalam perkara tersebut.
"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan kami menghormati dan mengahrgai tapi kami punya pandangan yang berbeda," ujarnya.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa pihaknya siap membantah tuntutan jaksa tersebut melalui pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Tentunya didalam tuntutan yang dibacakan hari ini, beberapa poin kami membantah,"
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Putri Candrawati hanya 8 Tahun, Bagaimana Bisa?
"Sejak awal kami membantah bahwa klien kami tidak mempunyai niat (mens rea), sudah terungkap di persidangan,"
Ronny mengungkapkan bahwa saksi hingga ahli yang dihadirkan tidak memberatkan Bharada E.
"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator sejak awal konsisten dan kooperatif, kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU,"
"Kami melihat perjuangan dari Richard Eliezer yang mencoba konsisten dan berani mengambil sikap, berkata jujur dari proses penyidikan hingga penyidikan,"
Dia kembali menegaskan bahwa perjuangannya bersama Richard Elizer akan terus hingga mendapatkan keadilan.
"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai disini, kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, keadilan ada untuk orang tertindas,"
Terkait tuntutan yang lebih tinggi dibandingkan dengan otak pemunuhan Ronny Talapessy menyerahkan ke publik untuk menilainya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Marshel Siapkan Kejutan untuk Penggemarnya di Dunia Stand up Comedy
Baca juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Lebih Memilih Bergabung ke Partai Golkar
Baca juga: Sempat Digosipkan dengan Gading Marten, Luna Maya: Kalau udah temenan gak bisa meleset kemana-mana
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.