Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Harapkan Kejujuran Kliennya Dihargai dalam Mengungkap Pembunuhan Brigadir Yosua
Kuasa Hukum Bharada E, Ronyy Talapessy mengharapkan kejujuran kliennya dihargai dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.
Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Baca juga: JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," lanjut JPU.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Simpulkan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua Hutabarat
Sebelumnya, JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Bharada E
Richard Eliezer
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ronny Talapessy
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candrawati
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Putri Candrawati Diprediksi akan Dituntut Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Ini Alasan Pakar Hukum |
![]() |
---|
Usai Ferdy Sambo, Kini Giliran Putri Candrawati dan Eliezer Dengar Tuntutan JPU. akan Lebih Ringan? |
![]() |
---|
Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Ayah Apresiasi Jaksa yang Tuntut Sambo Seumur Hidup |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Simpulkan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.