Sidang Ferdy Sambo

Jelang Pembacaan Tuntutan, Ronny: Ini akan Menjadi Titik Balik Ketika Justice Collaborator Dihargai

Kuasa Hukum Bharada E, Ronyy Talapessy tuntutan JPU yang berkeadilan sebagai titik balik kejujuran kliennya

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy. 

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"

Baca juga: Richard Eliezer Berharap Bebas dari Hukuman, Ronny Talapessy: Harus Berkeadilan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Pada kesempatan tersebut Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.

Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Baca juga: JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," lanjut JPU.

Sebelumnya, JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved