Berita Tebo
Aipda V Oknum Anggota Polres Tebo Akui Selipkan Uang Rp 13 Juta Saat Penggerebekan Kasus Sabu
Aipda V ditahan dalam rangka pemeriksaan setelah laporan Zainal Abidin seorang petani sawit yang merasa uangnya diambil Aipda V.
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Aipda V anggota Satresnarkoba Polres Tebo ditahan di tempat khusus dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.
Aipda V ditahan dalam rangka pemeriksaan setelah laporan Zainal Abidin seorang petani sawit yang merasa uangnya diambil Aipda V.
Saat itu Aipda V dan rekannya melakukan penggerebekan kasus narkoba di Kecamatan Sumay.
Namun, diduga Aipda V saat itu mengambil uang sebanyak Rp 18 juta dari lokasi penggerebekan.
Aipda V saat pemeriksaan di Polda Jambi mengaku menggelapkan uang senilai Rp 13 juta bukan Rp 18 juta.
Aipda V beserta anggota lainnya diperiksa di Polda Jambi. Namun, dalam pengakuan anggota yang ikut diperiksa di Polda mereka mengaku ditipu oleh Aipda V.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengiyakan adanya satu personel Polres Tebo yang dimutasi ke Polda Jambi.
"Sementara satu orang dimutasi ke Yanma Polda Jambi dan dikandangkan di Provos dalam rangka pemeriksaan," katanya, Rabu (18/1/2023).
Menurut pengakuan anggota lainnya, mereka tidak tahu soal uang Rp 18 juta itu. Kemungkinan uangnya diselipkan Aipda V disakunya.
"Infony, si V ini yang nyelip ke kantong yang ia simpan sendiri. Pengakuan V uangnya 13 bukan 18, tapi mau diklarifikasi lagi, kan masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Seteleh diselidiki, anggota yang lain masih tetap bertahan sama Rp 3 juta, karena ditipu sama seniornya.
Seperti diketahui, Zainal Abidin petani sawit di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo bersama kuasa hukumnya Sri Hayani melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/1/2023) sore.
Zainal Abidin melaporkan dua oknum polisi karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta hasil penjualan panen kebun sawit miliknya.
Penggelapan itu diduga terjadi saat anggota Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerebekan pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Saat itu, polisi mengamankan anak Zainal di sebuah perkebunan atas kasus narkoba. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan.
Aipda V
Polres Tebo
Satresnarkoba
AKBP Fitria Mega
Polda Jambi
Kecamatan Sumay
narkoba
Tribunjambi.com
Bupati Tebo Hadiri Milad ke-50 MUI, Tegaskan Komitmen Perkuat Nilai Keislaman |
![]() |
---|
Seorang Siswi di Tebo Jambi Laporkan Oknum Guru ke Polisi Setelah Dilecehkan |
![]() |
---|
Bupati Tebo Jambi Imbau Orang tua, Anak Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Belajar dari Jateng, Pemkab Tebo Perkuat Tata Kelola Aset Daerah |
![]() |
---|
Lebih dari Seribu Warga SAD di Tebo Ganti Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.