Berita Tebo

Aipda V Oknum Anggota Polres Tebo Akui Selipkan Uang Rp 13 Juta Saat Penggerebekan Kasus Sabu

Aipda V ditahan dalam rangka pemeriksaan setelah laporan Zainal Abidin seorang petani sawit yang merasa uangnya diambil Aipda V.

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
net
Ilustrasi penggelapan uang - Aipda V Oknum Anggota Polres Tebo Akui Selipkan Uang Rp 13 Juta Saat Penggerebekan Kasus Sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Aipda V anggota Satresnarkoba Polres Tebo ditahan di tempat khusus dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Aipda V ditahan dalam rangka pemeriksaan setelah laporan Zainal Abidin seorang petani sawit yang merasa uangnya diambil Aipda V.

Saat itu Aipda V dan rekannya melakukan penggerebekan kasus narkoba di Kecamatan Sumay

Namun, diduga Aipda V saat itu mengambil uang sebanyak Rp 18 juta dari lokasi penggerebekan. 

Aipda V saat pemeriksaan di Polda Jambi mengaku menggelapkan uang senilai Rp 13 juta bukan Rp 18 juta.

Aipda V beserta anggota lainnya diperiksa di Polda Jambi. Namun, dalam pengakuan anggota yang ikut diperiksa di Polda mereka mengaku ditipu oleh Aipda V.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengiyakan adanya satu personel Polres Tebo yang dimutasi ke Polda Jambi.

"Sementara satu orang dimutasi ke Yanma Polda Jambi dan dikandangkan di Provos dalam rangka pemeriksaan," katanya, Rabu (18/1/2023). 

Menurut pengakuan anggota lainnya, mereka tidak tahu soal uang Rp 18 juta itu. Kemungkinan uangnya diselipkan Aipda V disakunya.

"Infony, si V ini yang nyelip ke kantong yang ia simpan sendiri. Pengakuan V uangnya 13 bukan 18, tapi mau diklarifikasi lagi, kan masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Seteleh diselidiki, anggota yang lain masih tetap bertahan sama Rp 3 juta, karena ditipu sama seniornya. 

Seperti diketahui, Zainal Abidin petani sawit di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo bersama kuasa hukumnya Sri Hayani melaporkan  oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/1/2023) sore.

Zainal Abidin melaporkan dua oknum polisi karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta hasil penjualan panen kebun sawit miliknya.

Penggelapan itu diduga terjadi saat anggota Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerebekan pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Saat itu, polisi mengamankan anak Zainal di sebuah perkebunan atas kasus narkoba. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved