Berita Tebo
Aipda V Ditahan Provos Gegara Uang Rp 18 Juta, Kapolres Tebo: Anggota Lain Merasa Ditipu
Setelah diselidiki, anggota yang lain masih tetap bertahan uang tersebut Rp 3 juta, karena ditipu sama seniornya
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo Aipda V sudah dimutasi ke Yanma Polda Jambi.
Aipda V ditempatkan khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Aipda V beserta anggota lainnya diperiksa di Polda Jambi.
Namun, pengakuan anggota yang ikut diperiksa di Polda Jambi mereka mengaku ditipu oleh Aipda V.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengiayakan adanya satu personel yang dimutasi ke Polda Jambi.
"Iya, sementara satu orang dimutasi ke Yanma Polda Jambi dan dikandangkan di Provos dalam rangka pemeriksaan," katanya, Rabu (18/1/2023).
Pengakuan anggota lainnya, mereka tidak tahu soal uang Rp 18 juta itu. Kemungkinan, uangnya diselipkan Aipda V disakunya.
"Infony si V ini yang nyelip ke kantong dia simpan sendiri. Pengakuan V uangnya 13 bukan 18, tapikan mau diklarifikasi lagi, kan masih dalam pemeriksaan," ujar kapolres.
Setelah diselidiki, anggota yang lain masih tetap bertahan uang tersebut Rp 3 juta, karena ditipu sama seniornya.
Seperti diketahui, Zainal Abidin petani sawit di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo bersama kuasa hukumnya Sri Hayani melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/1/2023) sore.
Zainal Abidin melaporkan dua oknum polisi karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta hasil penjualan panen kebun sawit miliknya.
Penggelapan itu diduga terjadi saat anggota Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerebekan pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Saat itu, polisi mengamankan anak Zainal di sebuah perkebunan atas kasus narkoba. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan.
"Jadi, uang Rp18 juta itu dibawa polisi sebagai barang bukti, padahal pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawitnya," kata Sri Hayani saat mendampingi Zainal melapor ke Polda Jambi.
Sri Haryani menjelaskan, setelah kejadian ini, polisi sempat mengembalikan uang senilai Rp 3 juta.
"Nah, kalau itu uang yang Rp18 juta barang bukti, kenapa Rp3 juta dikembalikan," katanya.
Zainal Abidin bilang, oknum Satres Narkoba Polres Tebo saat penggerbekan mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit.
Dikatakannya, ia berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personil Satres Narkoba Polres Tebo.
Diakuinya, ada personil Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembalikan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak. Sebab, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Tuding Oknum Satres Narkoba Polres Tebo Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 18 Juta
Baca juga: Petani di Tebo Laporkan Oknum Polres Tebo ke Polda Jambi Gegara Uang Hasil Panen Sawit Raib
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Perampok di Tebo Terbirit usai Kepergok Warga tapi Malah Kabur Lewat Kantor Polisi |
![]() |
---|
Teriakan Agen Bank BUMN di Tebo Bikin Perampok Panik, Polisi Langsung Kejar Ringkus |
![]() |
---|
Pemilik Gerai Agen Bank BUMN di Tebo Ditodong Pakai Sajam, Korban Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.