Pembunuhan Brigadir Yosua

Di Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Simpulkan Sambo Tembak Kepala Brigadir Yosua yang Telungkup di Lantai

JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menembak kepala korban, Selasa (17/1/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo 

"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.

"Sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," jelas JPU.

Baca juga: Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta untuk Counter JPU Atas Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

Baca juga: Bayar Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Honda BeAT Sporty

Ruang sidang sempat gaduh saat JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Terdengar suara peserta sidang yang kecewa dengan isi tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kemarin Senin (16/12023), JPU menuntut terdakwa Ricky dan Kuat dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawati akan dibacakan esok Rabu (18/1/2023).

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Merangin Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pelaku Kabur ke Kebun Sawit

Baca juga: Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta untuk Counter JPU Atas Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved