Pembunuhan Brigadir Yosua

Di Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Simpulkan Sambo Tembak Kepala Brigadir Yosua yang Telungkup di Lantai

JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menembak kepala korban, Selasa (17/1/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menembak kepala korban, Selasa (17/1/2023).

JPU menerangkan, fakta-fakta hukum dari ahli forensik dan ahli balistik sangat bersesuaian mengenai luka tembak masuk yang berada di kepala bagian belakang sisi kiri korban.

Fakta hukum dari ahli forensik, yang mengungkapkan bahwa tembakan di bagian kepala belakang menembus hidung korban, sesuai dengan fakta ahli balistik yang menyebut perkiraan penembak berada di depan anak tangga.

"Bahwa keterangan ahli balistik dan keterangan ahli forensik sangat bersesuaian di mana ditemukan fakta terdapat perkenaan titik di lantai adalah posisi perkenaan peluru, arah penembak persis di ujung anak tangga terakhir," jelas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Posisi ujung laras senjata penembak terakhir, kata JPU, mengarah ke bawah, sehingga berhubungan erat dengan luka tembak masuk pada bagian kepala belakang.

Ahli forensik juga menyebutkan, terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir Yosua.

Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir Yosua yang sudah tertelungkup.

JPU menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan menembak ke arah tubuh Brigadir Yosua, sehingga menyebabkan korban mati seketika.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Merangin Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pelaku Kabur ke Kebun Sawit

Baca juga: Reaksi Berbeda Ayah dan Ibu Brigadir Yosua Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Fakta tesebut juga bersesuaian dengan saksi Susanto yang menyatakan sisa peluru di dalam magasin Glock 17 milik Bharada E sebanyak 12 butir, sehingga saksi Bharada E hanya menembak sebanyak 3-4 kali.

"Karena senjata api Glock berkapasitas 17 butir dan hanya diisi 16 butir agar tidak terjadi kemacetan saat digunakan," kata JPU.

"Faktanya, terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, sehingga patut diperkirakan, tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," tegas JPU.

JPU menyebut, Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir Yosua sebelum mengarahkan tembakan ke tembok dan plafon rumah Duren Tiga untuk menciptakan alibi seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Keterangan tersebut, menurut JPU, didukung dengan keterangan para saksi yang merupakan anggota Provos Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan yang datang setelah kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 8 Juli 2022.

"Olah TKP menemukan korban Yosua sudah meninggal tertelungkup bersimbah darah di dekat tangga, terdapat luka tembakan di tubuh korban," jelas JPU.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.

"Sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," jelas JPU.

Baca juga: Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta untuk Counter JPU Atas Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

Baca juga: Bayar Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Honda BeAT Sporty

Ruang sidang sempat gaduh saat JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Terdengar suara peserta sidang yang kecewa dengan isi tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kemarin Senin (16/12023), JPU menuntut terdakwa Ricky dan Kuat dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawati akan dibacakan esok Rabu (18/1/2023).

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Merangin Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pelaku Kabur ke Kebun Sawit

Baca juga: Febri Diansyah Klaim Punya Bukti dan Fakta untuk Counter JPU Atas Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved