Sidang Ferdy Sambo
Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran
Dalam hidupnya, Putri Candrawati tidak ada penyesalan melainkan pembelajaran
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.
Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.
"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Video Adegan Putri Candrawati Panggil Kuat Maruf Diputar Hakim, Mau Ngapain?
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati Salahkan Ricky Rizal Terkait Transfer Rp 200 Juta
Baca juga: Berikan Apresiasi dan Penghargaan, Pemkot Jambi Gelar ASN Award dan Lomba Inovasi Daerah
Baca juga: Hamas Laporkan Penyusunan Caleg ke AHY, Langsung Dapat Dukungan Positif
Baca juga: Jokowi Dukung Yusril Jadi Capres atau Cawapres Jika Ada Partai yang Mencalonkan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Putri Candrawati
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PN Jakarta Selatan
Bharada E
Richard Eliezer
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Putri Candrawati Salahkan Ricky Rizal Terkait Transfer Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Hakim Ragukan Kesaksian Putri Candrawati, Kejadian di Magelang hingga Minta Ditemani saat Isolasi |
![]() |
---|
Putri Candrawati Minta Maaf pada Keluarga Yosua Tak Menyangka Ferdy Sambo Bertindak Habisi Ajudannya |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Sangat Cintai Seragam Cokelat dan Institusi Polri, Putri Candrawati Tak Menyangka Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.