Sidang Ferdy Sambo
Chuck Sebut Hendra Kurniawan Pernah Curiga Putri Candrawati dan Brigadir Yosua Punya 'Hubungan'
Hendra Kurniawan ternyata pernah taruh curiga Putri Candrawati dan Brigadir Josua punya 'hubungan'.
TRIBUNJAMBI.COM - Hendra Kurniawan ternyata pernah taruh curiga Putri Candrawati dan Brigadir Josua punya 'hubungan'.
Pernyataan tersebut terungkap saat Chuck Putranto mengaku diperlihatkan isi pesan percakapan antara Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua melalui pesan singkat WhatsApp oleh Hendra Kurniawan.
"Pada 9 Juli apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra Kurniawan Karopaminal menunjukkan WhatsApp," tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Chuck Putranto saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).
"Ada," jawab Chuck Putranto.
"Apa itu WhatsApp-nya?" tanya JPU.
"Terkait pembicaraan antara Ibu Putri dengan Ade Joshua," jawab Chuck Putranto.
"Apakah bahasan itu disampaikan Hendra Kurniawan?" tanya lagi JPU.
"Beliau menyampaikan, menurutmu ini ada 'hubungan' tidak?" kata Chuck tirukan perkataan Hendra Kurniawan.
Chuck melanjutkan menurutnya saat itu hal yang bisa karena Bu Putri kalau bicara seperti itu.
Baca juga: Pansus BOT DPRD Jambi Rekomendasikan Addendum Ulang, Akamuludin: Addendum Pertama Banyak Kesalahan
Baca juga: AHY Bak Sindir Pemerintah soal Pasal Penginaan Presiden
"Tau nggak apa isinya?" tanya JPU.
"Yang saya ingat pembicaraan masalah waktu itu ada HUT Bhayangkara, datang ke rumah dan sekitar itu," jawab Chuck Putranto.
Adapun dalam persidangan terdakwa Chuck Putranto menyampaikan, dirinya pernah bertanya langsung dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal insiden penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Chuck saat itu menanyakan Ferdy Sambo, apakah mantan atasannya itu turut menembak atau tidak dalam insiden itu.
Namun, kepada Chuck, Ferdy Sambo secara tegas menyatakan tidak ikut menembak. Pertanyaan itu disampaikan guna memancing Ferdy Sambo untuk bercerita.
Hal itu diungkap oleh Chuck Putranto saat dirinya dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.