AHY Bak Sindir Pemerintah soal Pasal Penginaan Presiden

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum agar tak menggunakan pasal penghinaan

Editor: Suci Rahayu PK
Humas DPP Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum agar tak menggunakan pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mempidana lawan politiknya.

Awalnya, AHY menyoroti proses revisi KUHP yang dinilai masih memuat sejumlah pasal-pasal karet.

Misalnya, seperti aturan yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden; kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana; hingga pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.

"Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk menggebuk lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Ia menyebut, pihaknya tidak ingin, jika sedikit-sedikit rakyat ditangkap, hanya karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya.

"Demokrat tidak ingin, rakyat takut berbicara di negerinya sendiri," ujarnya.

Ia meminta kepada pemerintah, khususnya lembaga pengawas, pengatur, dan juga penegak hukum, agar bijaksana, dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan aturan pidana ini.

Menurut dia, jangan sampai KUHP yang baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

"Sebaliknya, Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat, baik para jurnalis, akademisi, mahasiswa, dan jaringan civil society, untuk tetap bersuara."

"Selagi tujuannya baik, dan disampaikan dengan cara yang baik, maka jangan takut bersuara! Itu hak kita. Juga tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa," kata AHY.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lowongan Kerja PT Indra Karya untuk Lulusan S1, Ada 3 Posisi

Baca juga: Apa Itu Meta UBE? Kupas Rahasia Kekuatan Blacklist International, RRQ Hoshi di M4 ML Terbantai!

Baca juga: Wisata Jambi Tugu Pers, Simbol Kebebasan Pers di Pusat Kota Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved