Berkas Mantan Sekdes di Batanghari Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kejari Batanghari melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Kejari Batanghari melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo Kecamtan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Pelimpahan itu dilakukan pada Kamis (12/1/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negri Jambi.

Adapun tersangka bernama Doni Patrius, mantan Sekretaris Desa Padang Kelapo.

Dalam item pekerjaan pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas jamban umum atau MCK umum Desa Padang Kelapo 2021.

Informasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman.

Baca juga: Kades Padang Kelapo Dihukum 2 Tahun Penjara

Aulia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.
 
“Sudah kita limpahkan berkas perkaranya. Maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang pada 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” katanya.

Ulah Mantan Sekdes Padang Kelapo itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000.

Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu tahun 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 pada 06 Oktober 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari.

Baca juga: Glamping di Tahura Senami Batanghari Bertambah Jadi 10 Hotel Kemah-kemah Kotak Masuk

Tersangka didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved