Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kota Jambi

Kades Padang Kelapo Dihukum 2 Tahun Penjara

Kepala Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari dihukum bersalah

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari dihukum bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (13/1/2021). 

Sarbaini divonis dua tahun pidana penjara. Majelis hakim yang mengadili perkara menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Yakni, melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau  perekonomian Negara sebagaimana dalam dakwaan subsider.  

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amar putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Rachmawaty, didampingi dua hakim anggota Adly dan Hiasinta Fransiska Manalu. 

Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda senilai 200 juta rupiah. Subsider dua bulan kurungan. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara. 

Sarbaini juga dihukum membayar pengganyi kerugian negara senilai 279 juta rupiah. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam tempo satu bulan seyelah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda dapat disita. 

Untuk selanjutnya dilelang menutupi kerugian negara, dalam hal tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. 

Putusan ini lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan tersebut JPU kejari Batanghari menyatakan fikir-fikir. 

"Terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan fikir-fikir, tim jaksa juga demikian," kata Sakti Yuharbi, JPU Kejari Batanghari dikonfirmasi Rabu (13/1/2021). (Dedy Nurdin) 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Perdana di Jambi, Kapolda jadi Orang Pertama

Baca juga: Sepsifikasi Lengkap Oppo Reno5 Terbaru, Pakai Teknologi Kamera Terbaru, 50W Flash Charging

Baca juga: Tidak Hanya Disekap, IRT Usia 21 Tahun di Jaluko Muarojambi Ini Juga Dicabuli Perampok Asal Aceh

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved