Kombes Yulius Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi diterapkan sebagai tersangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat menggelar press rilis tangkapan sabu, Rabu (3/3). 

Narkoba Jenis Sabu Disita

Mukti mengatakan barang bukti sabu turut disita dari penangkapan Kombes Yulius. Dua klip sabu ditemukan di lokasi.

"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.

Baca juga: BNN Provinsi Jambi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika pada 2022

Kombes Yulius dan teman perempuannya saat ini telah berada di Polda Metro Jaya. Status hukum dari Kombes YBK akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam ke depan.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penggemar Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jakarta Selatan untuk Beri Semangat ke Richard Eliezer

Baca juga: Arti Mimpi Bisa Terbang, Kabar Baik Karir Anda Perlahan Bakal Naik

Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja, Pemerintah tak Lagi Gunakan Semi Bansos

Baca juga: Ronny Talapessy Optimis Bharada E akan Dapat Keringan Hukuman, Ungkap 3 Fakta Persidangan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved