Kombes Yulius Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi diterapkan sebagai tersangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat menggelar press rilis tangkapan sabu, Rabu (3/3). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi diterapkan sebagai tersangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka Kombes Yulius tersebut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Ditetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Iya, Kombes YBK statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Zulpan mengatakan jika Kombes Yulius langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Untuk saudara Yulius Bambang Karyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Pernah Tugas di Jambi, Ini Rekam Jejak Kombes Yulius Yang Ditangkap Karena Mengkonsumsi Sabu

Ditangkap Bersama Teman Wanita di Kamar Hotel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.

"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap bersama seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Mukti melanjutkan wanita berinisial R itu merupakan teman dari Kombes Yulius.

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.

Baca juga: Selama 2022 Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkotika Dengan 60 Orang Tersangka

Mukti menjelaskan penangkapan Kombes Yulius itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.

Saat ditangkap, Kombes Yulius tidak dalam posisi kepentingan dinas di dalam kamar hotel tersebut.

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ujar Mukti.

Narkoba Jenis Sabu Disita

Mukti mengatakan barang bukti sabu turut disita dari penangkapan Kombes Yulius. Dua klip sabu ditemukan di lokasi.

"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.

Baca juga: BNN Provinsi Jambi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika pada 2022

Kombes Yulius dan teman perempuannya saat ini telah berada di Polda Metro Jaya. Status hukum dari Kombes YBK akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam ke depan.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penggemar Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jakarta Selatan untuk Beri Semangat ke Richard Eliezer

Baca juga: Arti Mimpi Bisa Terbang, Kabar Baik Karir Anda Perlahan Bakal Naik

Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja, Pemerintah tak Lagi Gunakan Semi Bansos

Baca juga: Ronny Talapessy Optimis Bharada E akan Dapat Keringan Hukuman, Ungkap 3 Fakta Persidangan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved