Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Kekeh Bahwa Perintahnya ke Bharad E untuk Menghajar, Bukan Menembak Brigadir Yosua
Ferdy Sambo mengungkapkan perintahnya ke Bharada E untuk menghajar bukan menembak Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E, Termasuk Posisi Putri Candrawati
Baca juga: Angka Lakalantas di Sarolangun Tahun 2023 Meningkat, Pihak Kepolisian Lakukan Ini
Baca juga: Kunci Jawaban SD Materi Kelas 5 Bahasa Indonesia Halaman 137-140.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.