Berita Jambi

Disnakertrans Provinsi Jambi Mulai Lakukan Pengawasan Terhadap Penerapan Upah Minimum

Diketahui hingga saat ini telah ada 4 kabupaten/kota yang memiliki UMK yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
tribunjambi/wira damanik
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mulai lakukan pengawasan terhadap penerapan upah minimum di setiap perusahaan.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menghimbau pelaku usaha dalam melaksanakan surat keputusan gubernur tentang upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Jadi, kepada pekerja yang masih bekerja dari 0-12 bulan itu wajib dibayarkan sesuai dengan surat keputusan tersebut. Di mana UMP Jambi itu sebesar Rp 2.943.033," katanya. Senin (9/1/2023).

Diketahui hingga saat ini telah ada 4 kabupaten/kota yang memiliki UMK yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tanjab Barat.

"Nah, untuk perusahaan atau pelaku usaha yang ada di wilayah ini, mereka harus melaksanakan sesuai dengan ketetapan UMK tersebut. Tapi bagi daerah yang belum ada kembali memakai UMP," jelasnya.

Dedy mengatakan, pihaknya siap untuk menerima laporan pekerja yang haknya tidak sesuai diberikan oleh perusahaan. "Dan kami akan memeriksa langsung ke perusahaan-perusahaan," pungkasnya.

Baca juga: UMP dan UMK Jambi 2023 Telah Ditetapkan, Disnakertrans Sebut Tak Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2023 di Jambi - Kota Jambi Naik Jadi Rp 3.230.207

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved