UMP dan UMK Jambi 2023 Telah Ditetapkan, Disnakertrans Sebut Tak Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan
Al Haris telah menandatangani surat keputusan penetapan besaran UMP dan UMK yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten, Kota (UMK) di Provinsi Jambi untuk 2023 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Penetapan itupun juga dibenarkan oleh Gubernur Provinsi Jambi Al Haris.
Al Haris telah menandatangani surat keputusan penetapan besaran UMP dan UMK yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
"Jadi sudah ada UMK. Bagi daerah yang UMK-nya lebih rendah dari UMP maka yang berlaku adalah UMP," kata Al Haris.
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sekaligus Kepala Disnakertrans Bahari saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini belum ada pihak perusahaan yang mengajukan penangguhan terhadap UMP dan UMK tersebut.
Bahari menjelaskan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Jambi untuk tahun 2023 berdasarkan perhitungan sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022.
"Sampai dengan saat ini ngak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," katanya, Senin (26/12/2022).
Untuk diketahui, seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi saat ini mencapai 6.597 perusahaan, yang erdiri perusahaan mikro sebanyak 5.064, kecil 657, menengah 632 dan perusahaan besar 244.
Diberitakan sebelumnya bahwa UMK di Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.
Kemudian, UMK Kabupaten Muarojambi pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muarojambi naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.
Terakhir, UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70. Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.
Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp244.092.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2023 di Jambi - Kota Jambi Naik Jadi Rp 3.230.207
Baca juga: UMP 2023 Sudah Ditetapkan, Budi Yako Minta Pemprov Jambi Ikut Awasi Perusahaan
Baca juga: UMP Jambi Telah Ditetapkan, Kadisnakertrans: UMK di Tiap Daerah Sedang Berproses