Berita Jambi
UMP Jambi Telah Ditetapkan, Kadisnakertrans: UMK di Tiap Daerah Sedang Berproses
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi telah resmi ditandatangani Gubernur Jambi sejak Minggu (27/11) lalu.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Â Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi telah ditetapkan ditandai dengan ditandatangani Gubernur Jambi sejak Minggu (27/11) lalu.
UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan menyebut UMP itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kata Bahari sedang berproses di daerah masing-masing.
"UMK itu saya dapat laporan di kota (Jambi) kan sudah selesai rapat, sudah dilakukan dewan pengupahan kota, sedang diajukan ke walikota. Nanti walikota kirim rekomendasi ke provinsi, ke gubernur untuk dibuatkan nanti SK gubernur," jelas Bahari, Kamis (1/12).
Ditambahkan Bahari bahwa beberapa daerah lainnya yang telah memiliki dewan pengupahan telah melakukan rapat hari ini.
"Di Muaro Jambi pun sedang rapat tadi, Tanjung Jabung Barat juga sedang rapat hari ini," ujarnya.
Kemudian yang melakukan rapat pada hari ini kata Bahari, Kabupaten Sarolangun dan Batanghari.
Lebih lanjut diterangkan Bahari bahwa Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo sedang proses pembentukan dewan pengupahan.
"Nanti rapat dulu menetapkan UMK sesuai formula di permenaker 18 tahun 2022 itu. Kalau dimasukkan ke formula lebih tinggi dari UMP diusulkan, tapi kalau lebih rendah mereka hanya mengirimkan tidak ada usulan," kata Bahari.
Dia menegaskan bahwa bila UMK setelah diformulasikan sesuai permenaker 18 tahun 2022 lebih rendah, maka di daerah itu yang berlaku adalah UMP.
"Setelah ada usulan-usulan itu, maka dewan pengupahan provinsi akan melakukan rapat dan merekomendasikan ke gubernur untuk dibuatkan SK," ujarnya.
Berdasarkan permenaker 18 tahun 2022 kata Bahari, batas akhir penetepan UMK pada 7 Desember mendatang.
"Tapi kita lihat nanti rekomendasi itu kan masuk dari bupati atau walikota kan," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Punya Dewan Pengupahan, UMK Kerinci Bakal Mengacu UMP Jambi
Baca juga: Samsul Riduan Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan Terkait Peningkatan PAD 2023
Baca juga: UMK Kota Sungai Penuh Mengacu UMP Jambi
Direktur RSUD Raden Mattaher Tidak Mundur dari Dosen, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Mak Ganjar Jambi Berikan Penyuluhan Pola Hidup Sehat Untuk Para Lansia |
![]() |
---|
Diduga Akibat Tak Puas dengan Pelayanan RS Islam Arafah, Keluarga Pasien Rusak Fasilitas |
![]() |
---|
BI Jambi Minta Antar Pemda Percepat Realisasi Kerjasama Penyediaan Komoditi Pangan |
![]() |
---|
Cerita Toren Air Benteng Perumda Tirta Mayang Jambi yang Akan Dijadikan Cagar Budaya |
![]() |
---|