Tak Punya Dewan Pengupahan, UMK Kerinci Bakal Mengacu UMP Jambi
Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 Jambi sudah disepakati Dewan Pengupahan. Yakni kenaikan UMP 2023 sebesar 9,04 persen atau menjadi Rp2.943.033.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jambi sudah disepakati Dewan Pengupahan. Yakni kenaikan UMP 2023 sebesar 9,04 persen atau menjadi Rp2.943.033.
Bagaimana untuk UMK kabupaten/Kota? Ternyata untuk UMK beberapa Kabupaten/kota di Provinsi Jambi masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi. Salah satunya adalah Kabupaten Kerinci.
Hal tersebut dikarenakan Kabupaten Kerinci saat ini belum memiliki dewan pengupahan kabupaten.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kerinci, Dartaska, Kamis (1/12/2022).
"Untuk UMK Kerinci masih mengacu pada UMP Jambi," kata Dartaska.
Dia menerangkan, kenapa belum membentuk dewan pengupah dikarenakan, belum memiliki syarat yang cukup.
"Ada syarat -syarat kita yang belum dipenuhi untuk membentuk dewan pengupah," ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya telah berupaya membentuk dewan pengupahan. Namun sejauh iji masih belum terealisasi.
"Di APBD kemarin ada kita usulkan anggaran untuk membentuk dewan pengupahan tapi ditolak dewan," pungkasnya.(*)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: UMK Kota Sungai Penuh Mengacu UMP Jambi
Baca juga: UMK Jambi Tunggu Persetujuan Gubernur, Komari: Masih Bisa Berubah
Baca juga: UMK Sarolangun 2023 Bakal Naik, Tunggu Disetujui Gubernur Jambi