UMK Sarolangun 2023 Bakal Naik, Tunggu Disetujui Gubernur Jambi

UMK Sarolangun tahun 2023 resmi diputuskan, berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten, Kamis (1/12/2022). 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi gaji UMK. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun tahun 2023 resmi diputuskan, berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten, Kamis (1/12/2022). 

Rapat yang digelar di Kantor Nakertrans Kabupaten Sarolangun tersebut diikuti oleh beberapa lintas sektor, mulai dari Disnakertrans, perwakilan buruh, perwakilan serikat buruh, perwakilan akademis, BPS, dan swasta tergabung dalam dewan pengupahan.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sarolangun Sakwan, menuturkan, dari hasil rapat tersebut disepakati untuk UMK Kabupaten Sarolangun tahun 2023 sebesar Rp. 2.969.069.57.

"UMK kita tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar  Rp. 247.187 atau 9.08 persen," katanya.

Diketahui UMK Sarolangun pada tahun lalu sebesar Rp. 2,721.881,87. 

Lanjutnya, saat ini hasil rapat ini akan dilaporkan ke Bupati sarolangun, untuk selanjutnya nanti diteruskan ke Gubernur jambi untuk disetujui sebagai UMK tetap tahun 2023.

"Setelah disetujui gubernur baru resmi diberlakukan untuk tahun 2023. InsyaAllah tidak ada perubahan lagi, " tandasnya. (usn) 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Kendala UMK Tebo Belum Ditetapkan

Baca juga: Disnakertrans Sarolangun Masih akan Rapat Bersama Dewan Pengupahan Terkait UMK

Baca juga: Perwakilan Gerakan Buruh Tanjabbar Berharap UMK Naik 13 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved