UMK Sarolangun 2023 Bakal Naik, Tunggu Disetujui Gubernur Jambi
UMK Sarolangun tahun 2023 resmi diputuskan, berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten, Kamis (1/12/2022).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun tahun 2023 resmi diputuskan, berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten, Kamis (1/12/2022).
Rapat yang digelar di Kantor Nakertrans Kabupaten Sarolangun tersebut diikuti oleh beberapa lintas sektor, mulai dari Disnakertrans, perwakilan buruh, perwakilan serikat buruh, perwakilan akademis, BPS, dan swasta tergabung dalam dewan pengupahan.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sarolangun Sakwan, menuturkan, dari hasil rapat tersebut disepakati untuk UMK Kabupaten Sarolangun tahun 2023 sebesar Rp. 2.969.069.57.
"UMK kita tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 247.187 atau 9.08 persen," katanya.
Diketahui UMK Sarolangun pada tahun lalu sebesar Rp. 2,721.881,87.
Lanjutnya, saat ini hasil rapat ini akan dilaporkan ke Bupati sarolangun, untuk selanjutnya nanti diteruskan ke Gubernur jambi untuk disetujui sebagai UMK tetap tahun 2023.
"Setelah disetujui gubernur baru resmi diberlakukan untuk tahun 2023. InsyaAllah tidak ada perubahan lagi, " tandasnya. (usn)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Kendala UMK Tebo Belum Ditetapkan
Baca juga: Disnakertrans Sarolangun Masih akan Rapat Bersama Dewan Pengupahan Terkait UMK
Baca juga: Perwakilan Gerakan Buruh Tanjabbar Berharap UMK Naik 13 Persen