Ini Kendala UMK Tebo Belum Ditetapkan
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tebo belum menetapakan UMP meski Pemprov Jambi telah menetapkan UMP Jambi.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tebo belum menetapakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) padahal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.
Ali Bato, Kepala Bidang (Kabid) tenaga kerja Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Kabupaten Tebo mengatakan memang betul UMK di Tebo belum ditetapkan berapa besaran nya.
Kata dia, saat ini dewan pengupahan sedang mengkaji berapa besaran UMK untuk wilayah Kabupaten Tebo.
Dirinya, menyebut salah satu kendala untuk menetapkan UMK disebabkan stuktur dewan pengupahan belum lengkap.
Dirinya menyebut direncakan tahun depan Kabupaten Tebo memakai sistem UMK, dikarenakan kepengurusan dewan pengupah sudah ada.
"Kalau sebelumnya dewan pengupahan di Kabupaten Tebo belum ada, makanya tetap pakai UMP," ungkapnya Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Disnakertrans Sarolangun Masih akan Rapat Bersama Dewan Pengupahan Terkait UMK
Lanjut kata Ali, instuksi dari Kementerian Ketenagakerjaan batas terkahir menentukan besaran UMK pada 7 Desember 2022 mendatang.
Hingga saat ini Kabupaten Tebo belum menetapkan besaran UMK, dikatakan dia dalam waktu dekat direncakan bakal melakukan rapat UMK.
Baca juga: Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah di Indonesia, Jambi Naik 9 Persen
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ali-Bato-TEBO.jpg)