Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah di Indonesia, Jambi Naik 9 Persen
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di seluruh Indonesia ditetapkan, Jambi naik 9 persen, Jawa Tengah terendah.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di seluruh Indonesia, Jambi naik 9 persen.
Sudah 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. Berdasarkan nilai Jawa Tengah terendah.
Ada 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur
(NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Berikut daftar UMP 2023 di 29 provinsi di Indonesia.
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)