Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah di Indonesia, Jambi Naik 9 Persen

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di seluruh Indonesia ditetapkan, Jambi naik 9 persen, Jawa Tengah terendah.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Thinkstockphotos.com
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di seluruh Indonesia ditetapkan, Jambi naik 9 persen, Jawa Tengah terendah. 

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: UMP 2023 di Sumatera - Kenaikan Tertinggi Sumatera Barat dan Jambi

Baca juga: Pembukaan MTQ ke 52, Wali Kota Jambi Harap dapat Membangun Generasi Qurani yang Cerdas

Baca juga: Kejari Batanghari Limpahkan Lima Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku ke PN Jambi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved