Berita Jambi
Daftar UMP dan UMK 2023 di Jambi - Kota Jambi Naik Jadi Rp 3.230.207
Gubernur Jambi Al Haris telah menandatangani besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jambi.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris telah menandatangani besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jambi.
Besaran UMP yang diteken Al Haris sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
"Jadi sudah ada UMK. Bagi daerah yang UMK-nya lebih rendah dari UMP maka yang berlaku adalah UMP," kata Al Haris.
Diketahui, penetapan UMK disesuaikan dengan UMP Jambi 2023.
UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.
Baca juga: Detik-detik Penembakan Yosua, Ferdy Sambo Bersikeras Hanya Suruh Richard Menghajar bukan Tembak
Baca juga: Al Haris Tetapkan Besaran UMK 2023 di Provinsi Jambi
Berikut daftar UMK 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi
1. Kota Jambi
UMK di Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.
2. Muaro Jambi
UMK Kabupaten Muaro Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.
3. Tanjung Jabung Barat
UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07.