Berita Jambi
Al Haris Tetapkan Besaran UMK 2023 di Provinsi Jambi
Gubernur Jambi Al Haris mengaku telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang di Provinsi Jambi.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris mengaku telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang di Provinsi Jambi.
Hal itu diungkapkannya saat diwawancarai Tribun Jambi pada Rabu 7 Desember 2022. Dia mengaku telah menandatangani surat keputusan penetapan besaran UMK yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
"Jadi sudah ada UMK. Bagi daerah yang UMK-nya lebih rendah dari UMP maka yang berlaku adalah UMP," kata Haris.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi kembali lakukan rapat pleno pada Selasa (6/12) untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah disampaikan kabupaten/kota ke provinsi.
Dalam rapat itu, turut hadir seluruh perwakilan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi serta pakar atau akademisi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan rapat itu quorum dan dihadiri oleh semua unsur Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
Bahari kemudian menjelaskan sebanyak empat daerah yang mengusulkan UMK yang telah dihasilkan dari rapat tersebut. Perhitungan UMK tersebut dihitung sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022.
Dijelaskannya bahwa UMK di Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.
Kemudian, UMK Kabupaten Muaro Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.
Terakhir, UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70. Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.
Sementara itu, kata Bahari kabupaten/kota lainnya hingga saat ini tidak ada yang mengusulkan UMK ke provinsi disebabkan di beberapa daerah masih proses pembentukan dewan pengupahan dan sebagian belum memiliki dewan pengupahan.
"Jadi empat itu yang baru ada. Nanti kalau misalnya ada usulan dari kabupaten/kota sesuai terbentuknya dewan pengupahannya maka kita akan lakukan rapat lagi," ujarnya.
Ditegaskannya, bahwa bila ada UMK masing-masing kabupaten/kota yang lebih rendah dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi maka yang berlaku untuk daerah tersebut adalah UMP.
Pasca Pemekaran di Jambi, UMK Kesulitan Urus Izin Usaha |
![]() |
---|
Mau Nonton Tipe-X di Tugu Keris Siginjai Jambi, Ini Tempat Parkir yang Disiapkan |
![]() |
---|
Pemkot Jambi Jamin Hewan Kurban Bebas PMK |
![]() |
---|
KPU Kota Jambi Usulkan Rp 32 Miliar Untuk Anggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Asah Skill Mahasiswa dalam Menulis, Ganjar Milenial Center Jambi Gelar Pelatihan Jurnalistik |
![]() |
---|