Berita Jambi

Al Haris Tetapkan Besaran UMK 2023 di Provinsi Jambi

Gubernur Jambi Al Haris mengaku telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang di Provinsi Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/wira dani damanik
Gubernur Jambi Al Haris. 

Dia kemudian menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut nantinya akan segera direkomensikan ke gubernur. Kenaikan UMK tersebut akan ditetapkan usai adanya surat keputusan dari Gubernur Provinsi Jambi.

"Selanjutnya kita ajukan ke gubernur rekomendasi ini untuk dibuatkan surat keputusan gubernur sebagai penetapan upah minimum kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara itu, Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan pihaknya sebagai perwakilan buruh bersyukur atas kenaikan upah minimum itu.

Pihaknya mengharapkan semua perusahaan nantinya dapat menerapkan upah minimum tersebut.

"Dan harapannya gubernur segera mengeluarkan SK-nya," katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Andy Irawan Pimpin Apel di Polres Kerinci

Baca juga: Dua ASN Pemkab Kerinci Diberhentikan Sepanjang 2022 Karena Terjerat Kasus Hukum

Baca juga: Atta Halilintar Sampai Rela Tidur Dilantai Gegara Ulah Ameena, Aurel Langsung Bereaksi: Terbuang

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved