Berita Jambi

Daftar UMP dan UMK 2023 di Jambi - Kota Jambi Naik Jadi Rp 3.230.207

Gubernur Jambi Al Haris telah menandatangani besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jambi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Bangkapos
Buruh menuntut kenaikan UMP setiap tahunnya 

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.

Baca juga: FERDY SAMBO Salahkan Bharada E Menembak Yosua, Tapi Bikin Skenario Baku Tembak

4. Sarolangun

UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70.

Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.

Sementara kabupaten kota di luar daftar di atas mengikuti kenaikan UMP Jambi.

Yakni Kabupaten Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Kota Sungai Penuh.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gagal di Piala Dunia 2022, Eden Hazard Putuskan Pensiun dari Timnas Belgia

Baca juga: Detik-detik Penembakan Yosua, Ferdy Sambo Bersikeras Hanya Suruh Richard Menghajar bukan Tembak

Baca juga: Erik ten Hag Akhirnya Buka Mulut setelah Cristiano Ronaldo Putus Kontrak dengan Manchester United

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved