Berita Jambi

Polda Jambi Pastikan Kasus Dosen Universitas Jambi Aniaya Mahasiswa Difabel Lanjut: Sudah Tahap 1

Polda Jambi memastikan proses hukum kasus penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas oleh dosen Universitas Jambi masih terus berlanjut

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
DI oknum dosen Universitas Jambi yang aniaya mahasiswa disabilitas dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jambi, Jumat (23/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi memastikan proses hukum kasus penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas oleh dosen Universitas Jambi masih terus berlanjut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, sampai saat ini tersangka DI masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi.

"Tersangka masih ditahan dan berkas sudah tahap 1 ke JPU," kata Trisaksono, Jumat (5/1/2023).

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan hal serupa. Ia mengatakan, berkas perkara sudah diserahkan ke JPU.

"Yang jelas proses di penyidik jalan terus, terbuka untuk RJ itu nanti di Kejaksaan," singkat Edy.

Diketahui, dosen Universitas Jambi, David Iqroni terancam dikenakan pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas UNJA fakultas Porkes bernama Artur Widodo.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa Disabilitas oleh Dosen Universitas Jambi Berakhir Damai

Baca juga: Anggota Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangko

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji.

"Terkait pengancaman masih diselidiki," ujarnya,

Selain itu, kata Trisaksono, guna memastikan terkait pengancaman tersebut pihaknya perlu periksa ahli bahasa.

"Kita perlu periksa ahli bahasa terkait kata-kata baik via Whatsapp maupun verbal," katanya.

"Apabila locus tempusnya (waktu dan tempat, red) sama dan satu rangkaian peristiwa, bisa dikenakan pasal berlapis. Namun, apabila locus dan tempusnya berbeda, korban bisa melaporkan kembali," terangnya.

Sebelumnya, David Iqroni, oknum dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas UNJA akhirnya dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum pada Kamis (22/12/2022) malam.

Ia dimunculkan ke publik dengan mengenakan rompi orange saat Polda Jambi melakukan konferensi pers di Loby Gedung Lama Mapolda Jambi, Jum'at (23/12) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan telah menetapkan oknum dosen Universitas ternama di Jambi yang bernama David Iqroni.

"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh David Iqroni," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved