Sidang Ferdy Sambo

Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ronny Talapessy Soroti CCTV Hingga Posisi Terdakwa

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soroti CCTV dan posisi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
YouTube Kompastv
Foto kiri: Saat Brigadir Yosua tewas di TKP seusai terjadinya penembakan. Foto kanan: CCTV di TKP yang merekam suasana sebelum terjadinya penembakan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soroti CCTV dan posisi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sambangi TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Salama di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu ditemukan sejumlah fakta fakta yang berkaitan dengan pembunuan berencana Yosua Hutabarat.

Sisi rumah dinas mantan Kadiv Propam yang menjadi tempat penembakan Yosua tersebut di cek oleh rombongan yang berperkara tersebut.

Bukan hanya di rumah dinas tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang itu juga turut melihat rumah pribadi Ferdy Sambo.

Rumah pribadi suami Putri Candrawati tersebut di Saguling, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan mantan pimpinan almarhum Brigadir Yosua di Divisi Profesi dan Pengamanan(Propam) Polri.

Baca juga: Simak Deretan Fakta Saat Hakim Wahyu Iman Santoso Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ada 8 Poin

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotannya.

Termasuk soal CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan posisi para terdakwa di ketika terjadi penembakan Brigadir Yosua.

"Kami melihat, bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling, di mana yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan lantai tiga,"

"Tadi majelis hakim sudah melihat secara langsung, bahwa ada CCTV sebenarnya. Kedua, terkait yang ada di rumah Duren Tiga ini, ini menjelaskan posisi dari para terdakwa ketika terjadi penembakan, di mana jaraknya sangat dekat," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023).

Ronny menyebut, sebelumnya, ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat (Ferdy Sambo menembak).

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu

Hal tersebut, kata Ronny, tidaklah tepat karena posisi para terdakwa sangat dekat.

Sehingga, Ronny menilai, harusnya para terdakwa mengetahui Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

"Menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," ucap Ronny dikutip dari Tribunnews.com.

"Kalau kami melihat terkait posisi berdiri para terdakwa, ini menunjukkan di mana posisi dari para terdakwa ketika tadi saya menyampaikan ada terdakwa tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya dekat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ronny menambahkan, dalam pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo ini menggambarkan situasi bagaimana perkara penembakan.

"Juga menggambarkan letak posisi kamar di mana saudara PC (Putri Candrawati) berada. Tadi di rumah Saguling menjelaskan lemari senjata di lantai tiga."

"Lemari senjatanya sudah tidak ada, itu jadi sudah ditutup," ungkap Ronny.

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan mendatangi rumah Ferdy Sambo, baik rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hingga rumah pribadi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023) pukul 15.45 WIB, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.

Hakim Wahyu tampak memeriksa lokasi tergeletaknya almarhum Brigadir Yosua setelah tertembak, yakni di sebelah tangga lantai dua rumah Ferdy Sambo.

Selain Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Ferdy Sambo juga terlihat berada di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Hakim mengungkapkan, kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo, yakni mengecek langsung TKP.

Adapun tujuan peninjauan tersebut, hanya melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.

Baca juga: Richard Eliezer Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo Jadi Saksi Obstruction of Justice

"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP."

"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).


8 Fakta di Duren Tiga, Jakarta Selatan

Berikut fakta-fakta terkait Hakim Imam Wahyo Santoso yang mengecek TKP pembunuhan Brigadir J pada Rabu (4/1/2023) kemarin.

Hakim Wahyu tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB.

Tak lebih dari 20 menit di rumah Saguling, Hakim Wahyu kemudian menuju rumah dinas Ferdy Sambo.

Dengan memakai kemeja warna hitam, Hakim Wahyu berjalan dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak fakta-fakta terkait Hakim Imam Wahyo Santoso yang memeriksa TKP tewasnya Brigadir Yosua, sebagai berikut:

1. Tinjau Bawah Tangga Rumah Ferdy Sambo

Hakim Wahyu masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo kemudian meninjau bawah tangga rumah tersebut.

Lokasi bawah tangga itu diketahui merupakan tempat tewasnya Brigadir Yosua ditembak hingga tergeletak pada 8 Juli 2022 lalu.

Hakim Wahyu juga terlihat mengukur jarak tembak yang dilakukan oleh Richard Eliezer (Bharada E) kepada Brigadir Yosua.

JPU juga tampak menjelaskan lokasi para terdakwa di sekitar tangga tersebut saat kejadian.

Setelah selesai mengecek di bawah tangga, kemudian Hakim Wahyu naik ke lantai dua.

Di lantai dua tersebut, terlihat sejumlah kamar tetapi Hakim Wahyu tidak memasuki kamar tersebut.

2. Hakim hingga Kuasa Hukum para Terdakwa Turut Hadir

Diketahui bahwa Hakim Wahyu datang bersama sejumlah JPU dengan menggunakan satu mobil.

Selain itu, terlihat juga Kuasa Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy.

Setelahnya, hadir pula Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf yakni Irwan Irawan, Kuasa Hukum Ricky Rizal yakni Erman Umar, dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi yakni Arman Hanis.

3. Diguyur Hujan

Hakim Wahyu dengan kemeja hitamnya dikawal pihak kepolisian untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J.

Ketika akan mengecek TKP, Hakim Wahyu diguyur hujan di kawan Duren Tiga.

Meskipun diguyur hujan, hal tersebut tak menyurutkan niat Hakim Wahyu untuk mendatangi TKP.

4. Cek Lokasi untuk Yakinkan Majelis Hakim

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan TKP itu dilakukan hanya untuk meyakinkan Majelis Hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.

"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa."

"Kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto, Rabu (4/1/2023).

Djuyamto juga mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.

"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," imbuh Djuyamto.

5. Hakim Wahyu Temukan CCTV di Rumah Saguling

Diketahui bahwa ketika melakukan pemeriksaan lokasi tewasnya Brigadir Yosua, Hakim Wahyu menemukan adanya CCTV yang terletak di rumah Saguling.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Richard Eliezer, yakni Ronny Talapessy yang juga ikut meninjau rumah Ferdy Sambo.

"Kami melihat bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga."

"Tadi majelis hakim sudah melihat langsung ya bahwa ada CCTV sebenarnya," kata Ronny.

Ronny berharap, dengan adanya peninjauan TKP tersebut dapat terlihat secara jelas duduk perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Hadirnya majelis hakim bisa melihat langsung secara visual terkait rumah yang ada di Saguling," jelasnya.

6. Lemari Penyimpanan Senjata Sudah Tidak Ada

Ronny juga mengungkapkan bahwa rumah Ferdy Sambo tersebut sudah tidak ada lagi lemari penyimpanan senjata.

Baca juga: Saksi Ahli yang Meringankan Ferdy Sambo Sebut Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Tak Menarik

Dalam persidangan, lemari itu menjadi tempat penyimpanan senjata Ferdy Sambo maupun para ajudan.

"Tadi di rumah saguling dijelaskan terkait lemari senjata yang ada di lantai tiga."

"Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup," pungkasnya

7. Hakim Wahyu Tak Berikan Banyak Komentar

Dikutip dari Kompas.com, Hakim Wahyu diketahui tidak mau berbicara banyak selama meninjau TKP di rumah Ferdy Sambo.

Dia mengaku hanya ingin melihat lokasi tempat tewasnya Brigadir Yosua.

"Kita enggak usah komentar sedikit pun. Kita cuma melihat lokasi saja, benar di sini."

"Kita lihat di CCTV kemarin bareng sama-sama di persidangan," katanya.

8. Ada Rak Berisi Alkohol

Ketika meninjau rumah Ferdy Sambo, Hakim Wahyu berkeliling di lantai satu menemukan rak berbentuk sangkar burung yang berisi minuman alkohol.

Rak tersebut berada di ruang keluarga dan berisi sejumlah minuman akohhol bermerek

Nmaun, belum diketahui jumlah botol miras yang ada di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Simak Deretan Fakta Saat Hakim Wahyu Iman Santoso Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ada 8 Poin

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati

Baca juga: Richard Eliezer Pertegas Perintah Ferdy Sambo Membunuh Bukan Hajar


Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved