Sidang Ferdy Sambo
Simak Deretan Fakta Saat Hakim Wahyu Iman Santoso Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ada 8 Poin
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sambangi TKP penembakan Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sambangi TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Salama di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu ditemukan sejumlah fakta fakta yang berkaitan dengan pembunuan berencana Yosua Hutabarat.
Sisi rumah dinas mantan Kadiv Propam yang menjadi tempat penembakan Yosua tersebut di cek oleh rombongan yang berperkara tersebut.
Bukan hanya di rumah dinas tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang itu juga turut melihat rumah pribadi Ferdy Sambo.
Rumah pribadi suami Putri Candrawati tersebut di Saguling, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo merupakan mantan pimpinan almarhum Brigadir Yosua di Divisi Profesi dan Pengamanan(Propam) Polri.
Berikut fakta-fakta terkait Hakim Imam Wahyo Santoso yang mengecek TKP pembunuhan Brigadir J pada Rabu (4/1/2023) kemarin.
Hakim Wahyu tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB.
Baca juga: Saksi Ferdy Sambo Alihkan Pembicaraan Saat Ditanyai JPU Soal Jeda Waktu Sebelum Penembakan Yosua
Tak lebih dari 20 menit di rumah Saguling, Hakim Wahyu kemudian menuju rumah dinas Ferdy Sambo.
Dengan memakai kemeja warna hitam, Hakim Wahyu berjalan dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Simak fakta-fakta terkait Hakim Imam Wahyo Santoso yang memeriksa TKP tewasnya Brigadir Yosua, sebagai berikut:
1. Tinjau Bawah Tangga Rumah Ferdy Sambo
Hakim Wahyu masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo kemudian meninjau bawah tangga rumah tersebut.
Lokasi bawah tangga itu diketahui merupakan tempat tewasnya Brigadir Yosua ditembak hingga tergeletak pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu
Hakim Wahyu juga terlihat mengukur jarak tembak yang dilakukan oleh Richard Eliezer (Bharada E) kepada Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Putri Candrawati
Bharada E
Duren Tiga
Jaksa Penuntut Umum
Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu |
![]() |
---|
Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati |
![]() |
---|
Richard Eliezer Pertegas Perintah Ferdy Sambo Membunuh Bukan Hajar |
![]() |
---|
Richard Eliezer Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo Jadi Saksi Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.