Sidang Ferdy Sambo

Simak Deretan Fakta Saat Hakim Wahyu Iman Santoso Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ada 8 Poin

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sambangi TKP penembakan Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Hakim Wahyu Iman Santoso di rumah dinas eks Kadiv Propam bersama JPU dan kuasa hukum 

7. Hakim Wahyu Tak Berikan Banyak Komentar

Dikutip dari Kompas.com, Hakim Wahyu diketahui tidak mau berbicara banyak selama meninjau TKP di rumah Ferdy Sambo.

Dia mengaku hanya ingin melihat lokasi tempat tewasnya Brigadir Yosua.

"Kita enggak usah komentar sedikit pun. Kita cuma melihat lokasi saja, benar di sini."

"Kita lihat di CCTV kemarin bareng sama-sama di persidangan," katanya.

8. Ada Rak Berisi Alkohol

Ketika meninjau rumah Ferdy Sambo, Hakim Wahyu berkeliling di lantai satu menemukan rak berbentuk sangkar burung yang berisi minuman alkohol.

Rak tersebut berada di ruang keluarga dan berisi sejumlah minuman akohhol bermerek

Nmaun, belum diketahui jumlah botol miras yang ada di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Richard Eliezer Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo Jadi Saksi Obstruction of Justice

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban SD Materi Kelas 5  Bahasa Indonesia Halaman 107

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 5 Januari 2023, Jeffry Bicara pada Ayah Novia


Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved