Sidang Ferdy Sambo
Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ronny Talapessy Soroti CCTV Hingga Posisi Terdakwa
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soroti CCTV dan posisi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hakim Wahyu dengan kemeja hitamnya dikawal pihak kepolisian untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J.
Ketika akan mengecek TKP, Hakim Wahyu diguyur hujan di kawan Duren Tiga.
Meskipun diguyur hujan, hal tersebut tak menyurutkan niat Hakim Wahyu untuk mendatangi TKP.
4. Cek Lokasi untuk Yakinkan Majelis Hakim
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan TKP itu dilakukan hanya untuk meyakinkan Majelis Hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa."
"Kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto, Rabu (4/1/2023).
Djuyamto juga mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada mekanisme pembuktian dari pihak manapun.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ungkapnya.
"Majelis murni hanya melihat seperti apa locus de lictinya tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," imbuh Djuyamto.
5. Hakim Wahyu Temukan CCTV di Rumah Saguling
Diketahui bahwa ketika melakukan pemeriksaan lokasi tewasnya Brigadir Yosua, Hakim Wahyu menemukan adanya CCTV yang terletak di rumah Saguling.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Richard Eliezer, yakni Ronny Talapessy yang juga ikut meninjau rumah Ferdy Sambo.
"Kami melihat bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga."
"Tadi majelis hakim sudah melihat langsung ya bahwa ada CCTV sebenarnya," kata Ronny.
Ronny berharap, dengan adanya peninjauan TKP tersebut dapat terlihat secara jelas duduk perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Hadirnya majelis hakim bisa melihat langsung secara visual terkait rumah yang ada di Saguling," jelasnya.
6. Lemari Penyimpanan Senjata Sudah Tidak Ada
Ronny juga mengungkapkan bahwa rumah Ferdy Sambo tersebut sudah tidak ada lagi lemari penyimpanan senjata.
Baca juga: Saksi Ahli yang Meringankan Ferdy Sambo Sebut Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Tak Menarik
Dalam persidangan, lemari itu menjadi tempat penyimpanan senjata Ferdy Sambo maupun para ajudan.
"Tadi di rumah saguling dijelaskan terkait lemari senjata yang ada di lantai tiga."
"Lemari senjata sudah tidak ada, itu sudah ditutup," pungkasnya
7. Hakim Wahyu Tak Berikan Banyak Komentar
Dikutip dari Kompas.com, Hakim Wahyu diketahui tidak mau berbicara banyak selama meninjau TKP di rumah Ferdy Sambo.
Dia mengaku hanya ingin melihat lokasi tempat tewasnya Brigadir Yosua.
"Kita enggak usah komentar sedikit pun. Kita cuma melihat lokasi saja, benar di sini."
"Kita lihat di CCTV kemarin bareng sama-sama di persidangan," katanya.
8. Ada Rak Berisi Alkohol
Ketika meninjau rumah Ferdy Sambo, Hakim Wahyu berkeliling di lantai satu menemukan rak berbentuk sangkar burung yang berisi minuman alkohol.
Rak tersebut berada di ruang keluarga dan berisi sejumlah minuman akohhol bermerek
Nmaun, belum diketahui jumlah botol miras yang ada di rumah Ferdy Sambo tersebut.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Simak Deretan Fakta Saat Hakim Wahyu Iman Santoso Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ada 8 Poin
Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati
Baca juga: Richard Eliezer Pertegas Perintah Ferdy Sambo Membunuh Bukan Hajar
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Simak Deretan Fakta Saat Hakim Wahyu Iman Santoso Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ada 8 Poin |
![]() |
---|
Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu |
![]() |
---|
Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati |
![]() |
---|
Klaim Ferdy Sambo Patah, Ronny Talapessy Pastikan Bharada E yang Bongkar Kematian Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.