Sidang Ferdy Sambo

Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ronny Talapessy Soroti CCTV Hingga Posisi Terdakwa

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soroti CCTV dan posisi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
YouTube Kompastv
Foto kiri: Saat Brigadir Yosua tewas di TKP seusai terjadinya penembakan. Foto kanan: CCTV di TKP yang merekam suasana sebelum terjadinya penembakan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soroti CCTV dan posisi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sambangi TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Salama di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu ditemukan sejumlah fakta fakta yang berkaitan dengan pembunuan berencana Yosua Hutabarat.

Sisi rumah dinas mantan Kadiv Propam yang menjadi tempat penembakan Yosua tersebut di cek oleh rombongan yang berperkara tersebut.

Bukan hanya di rumah dinas tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang itu juga turut melihat rumah pribadi Ferdy Sambo.

Rumah pribadi suami Putri Candrawati tersebut di Saguling, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan mantan pimpinan almarhum Brigadir Yosua di Divisi Profesi dan Pengamanan(Propam) Polri.

Baca juga: Simak Deretan Fakta Saat Hakim Wahyu Iman Santoso Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ada 8 Poin

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotannya.

Termasuk soal CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan posisi para terdakwa di ketika terjadi penembakan Brigadir Yosua.

"Kami melihat, bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling, di mana yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan lantai tiga,"

"Tadi majelis hakim sudah melihat secara langsung, bahwa ada CCTV sebenarnya. Kedua, terkait yang ada di rumah Duren Tiga ini, ini menjelaskan posisi dari para terdakwa ketika terjadi penembakan, di mana jaraknya sangat dekat," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023).

Ronny menyebut, sebelumnya, ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat (Ferdy Sambo menembak).

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu

Hal tersebut, kata Ronny, tidaklah tepat karena posisi para terdakwa sangat dekat.

Sehingga, Ronny menilai, harusnya para terdakwa mengetahui Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

"Menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," ucap Ronny dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved