Sidang Ferdy Sambo
Buntut Penembakan Brigadir Yosua, Ratusan Mahasiswa Minta Hakim Hukum Ferdy Sambo Seberatnya
Majelis Hakim diminta menghukum mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dihukum seberat-seberatnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Kalau kami melihat terkait posisi berdiri para terdakwa, ini menunjukkan di mana posisi dari para terdakwa ketika tadi saya menyampaikan ada terdakwa tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya dekat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ronny menambahkan, dalam pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo ini menggambarkan situasi bagaimana perkara penembakan.
Baca juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja di 2023, Buka Akses Prakerja.go.id
"Juga menggambarkan letak posisi kamar di mana saudara PC (Putri Candrawati) berada. Tadi di rumah Saguling menjelaskan lemari senjata di lantai tiga."
"Lemari senjatanya sudah tidak ada, itu jadi sudah ditutup," ungkap Ronny.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan mendatangi rumah Ferdy Sambo, baik rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hingga rumah pribadi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023) pukul 15.45 WIB, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.
Hakim Wahyu tampak memeriksa lokasi tergeletaknya almarhum Brigadir Yosua setelah tertembak, yakni di sebelah tangga lantai dua rumah Ferdy Sambo.
Selain Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Ferdy Sambo juga terlihat berada di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Hakim mengungkapkan, kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo, yakni mengecek langsung TKP.
Adapun tujuan peninjauan tersebut, hanya melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.
"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP."
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Artis, Tanda Anda Mendambakan Sosok yang Tulus Mencintai
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Eliezer Kembali Ngaku Salah dan Menyesal Telah Ikuti Perintah Ferdy Sambo : Andai Waktu Bisa Diulang
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu
Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.