Sidang Ferdy Sambo

Buntut Penembakan Brigadir Yosua, Ratusan Mahasiswa Minta Hakim Hukum Ferdy Sambo Seberatnya

Majelis Hakim diminta menghukum mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dihukum seberat-seberatnya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
massa Amppuh demo sidang Ferdy Sambo 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E beri keterangan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keterangan tersebut diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pemunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati

Dalam sidang tersebut Richard menceritakan perintah yang diberikan mantan Kadiv Propam itu untuk mengeksekusi Yosua Hutabarat.

Bharada E menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir Yosua karena meyakini kalau harkat dan martabatnya sebagai anggota Pati Polri dihina korban.

Pada sidang tersebut Richard Eliezer kembali mengakui kesalahannya telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia pun menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perasaan Eliezer soal kesedihan keluarga korban atas tindakannya yang turut menembak Brigadir Yosua dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya JPU.

Baca juga: Said Yakin Ferdy Sambo Tidak Tenang Saat Perintah Tembak Yosua, Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Lalu, Eliezer menyatakan pihaknya mengakui telah salah turut menembak Brigadir Yosua.

Sebaliknya, dia pun telah meminta maaf kepada keluarga korban lantaran ulahnya tersebut.

“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” ujar Eliezer.

Eliezer menyatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.

Dia mengaku tak bisa menolak perintah Sambo.

“Bahwa saya juga hanya disuruh sama pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya,” pungkasnya.

Ronny Talapessy Soroti CCTV dan Posisi Terdakwa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved