Sidang Ferdy Sambo
Buntut Penembakan Brigadir Yosua, Ratusan Mahasiswa Minta Hakim Hukum Ferdy Sambo Seberatnya
Majelis Hakim diminta menghukum mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dihukum seberat-seberatnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soroti CCTV dan posisi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa sambangi TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Dua Kali Membunuh Brigadir Yosua
Salama di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu ditemukan sejumlah fakta fakta yang berkaitan dengan pembunuan berencana Yosua Hutabarat.
Sisi rumah dinas mantan Kadiv Propam yang menjadi tempat penembakan Yosua tersebut di cek oleh rombongan yang berperkara tersebut.
Bukan hanya di rumah dinas tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang itu juga turut melihat rumah pribadi Ferdy Sambo.
Rumah pribadi suami Putri Candrawati tersebut di Saguling, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo merupakan mantan pimpinan almarhum Brigadir Yosua di Divisi Profesi dan Pengamanan(Propam) Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotannya.
Termasuk soal CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan posisi para terdakwa di ketika terjadi penembakan Brigadir Yosua.
"Kami melihat, bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling, di mana yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan lantai tiga,"
"Tadi majelis hakim sudah melihat secara langsung, bahwa ada CCTV sebenarnya. Kedua, terkait yang ada di rumah Duren Tiga ini, ini menjelaskan posisi dari para terdakwa ketika terjadi penembakan, di mana jaraknya sangat dekat," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023).
Ronny menyebut, sebelumnya, ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat (Ferdy Sambo menembak).
Hal tersebut, kata Ronny, tidaklah tepat karena posisi para terdakwa sangat dekat.
Sehingga, Ronny menilai, harusnya para terdakwa mengetahui Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," ucap Ronny dikutip dari Tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.